Melansir laman SSCASN BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi di laman sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan jadwal terbaru pelaksanaan PPPK 2024 tahap 2 yang diinformasikan BKN (Badan Kepegawaian Negara) melalui nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, maka masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 dilaksanakan mulai hari ini Rabu, 19 Februari 2025 dan ditutup pada 21 Februari 2025.
Syarat Mengajukan Sanggah
Sebelum mengajukan sanggah TMS, kamu wajib tahu syarat pelamar bisa mengajukan sanggahan sebagai berikut:- Pelamar tidak lolos seleksi administrasi
- Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
- Hanya Sekali Kesempatan
- Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.
Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Klik Sscasn.bkn.go.id |
Cara Mengajukan Sanggahan
Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan hasil hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 bisa mengakses laman sscasn.bkn.go.id, berikut langkah-langkahnya:- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan masuk dengan menggunakan NIK serta kata sandi.
- Setelah berhasil login, cari bagian hasil seleksi administrasi dan klik opsi 'Ajukan Sanggahan'.
- Pendaftar akan melihat dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Periksa dokumen tersebut untuk memastikan informasi yang perlu disanggah.
- Isi kolom sanggahan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Setelah mengisi alasan, pastikan untuk mencentang disclaimer yang tersedia sebagai tanda persetujuan.
- Klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah' untuk menyelesaikan pengajuan sanggahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News