Ibu di sini mempunyai arti luas. Sehingga, Hari Ibu merupakan hari spesial untuk perempuan, khususnya perempuan Indonesia yang telah berjuang untuk hak-haknya.
Penetapan 22 Desember sebagai Hari Ibu bukan tanpa sebab. Cikal bakal penetapan Hari Ibu berkaitan dengan penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia I. Simak yuk penjelasannya dikutip dari laman brainacademy.id:
Kongres Perempuan I
Kongres Perempuan Indonesia I diselenggarakan pada 22–25 Desember 1928 di Ndalem Joyodipuran, Yogyakarta (sekarang Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Budaya). Kongres diikuti lebih dari 600 perempuan dari berbagai latar belakang.Kongres ini juga menjadi pertemuan bergengsi karena diinisiasi organisasi-organisasi perempuan di seluruh Indonesia, seperti Wanita Oetomo, Aisyah, Poetri Indonesia, Wanita Katholiek, Budi Wanito, dan banyak lagi.
Sebelumnya, sudah ada beberapa pahlawan perempuan yang gigih memperjuangkan hak-hak perempuan, seperti R.A Kartini dan Dewi Sartika. Mereka bahkan mendirikan sekolah khusus agar perempuan bisa sejajar dengan laki-laki dalam aspek pendidikan.
Kongres Perempuan Indonesia I merupakan titik di mana perempuan Indonesia mulai masuk ke ranah perjuangan politik praktis. Sebuah gerakan yang sebelumnya tabu bagi seorang perempuan, kini mulai digerakkan aktif demi hak-haknya.
Masih berada pada zaman kolonial Belanda, Kongres Perempuan menuntut perubahan kedudukan kaum perempuan di dalam budaya patriarki. Perempuan masih menjadi pihak yang ditindas dan dikekang oleh berbagai struktur sosial pada masa itu.
Oleh sebab itu, banyak agenda yang dibahas pada Kongres Perempuan Indonesia I, mulai dari pendidikan perempuan, nasib anak yatim piatu dan janda, sampai perkawinan anak dan perkawinan paksa yang marak terjadi.
Kongres Perempuan III
Kongres rutin digelar sampai akhirnya pada Kongres Perempuan Indonesia III ditetapkan Hari Ibu diperingati secara nasional pada 22 Desember. Kongres ketiga ini dilaksanakan di Bandung pada 23–28 Juli 1938 dan dipimpin oleh Emma Puradireja.Tak hanya penetapan Hari Ibu, Kongres Perempuan Indonesia III juga menghasilkan sejumlah resolusi, di antaranya penyusunan RUU Perkawinan Modern.
Hari Ibu Nasional semakin dikukuhkan melalui Dekrit Presiden Soekarno Nomor 316 Tahun 1959. Ini merupakan tonggak sejarah perjuangan kaum perempuan untuk posisi lebih adil dalam masyarakat.
Jadi, Hari Ibu enggak sekadar hari untuk mengucapkan terima kasih kepada ibu kita. Hari Ibu merupakan suatu bentuk apresiasi kepada perempuan Indonesia yang sudah memperjuangkan hak-haknya sampai detik ini.
Baca juga: Rektor Unpad Sebut Peringatan Hari Ibu Momentum Wariskan Nilai Luhur Perjuangan Perempuan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News