Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan 1x24 jam usai polisi menangkap Adi. "Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti-bukti yang kami miliki," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat, 12 Desember 2025.
Hasil pemeriksaan, Adi terbukti dalam kondisi tidak layak mengemudikan kendaraan. Adi diduga kurang istirahat dan menyebabkan tidak fokus berkendara.
"Tersangka sebelum kejadian tidur baru sekitar jam 4 pagi, kemudian jam 5.30 WIB tersangka sudah berangkat ke SPPG," kata Erick.
Atas perbuatannya, tersangka Adi Irawan dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Tersangka juga terancam hukuman 5 tahun penjara dan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Insiden ini menyebabkan 21 siswa dan satu guru mengalami luka-luka dan 12 di antaranya masih menjalani perawatan di RSUD Cilincing dan RSUD Koja, Jakarta Utara.
Baca Juga :
Kemendikdasmen: Siswa SDN Kalibaru 1 Korban Tabrak Mobil MBG Dapat Santunan Rp5 Juta per Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News