Mobil pengangkut MBG tabrak siswa di halaman sekolah. Foto: Metro TV
Mobil pengangkut MBG tabrak siswa di halaman sekolah. Foto: Metro TV

Polisi Tetapkan Sopir Pengangkut MBG Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Citra Larasati • 12 Desember 2025 18:05
Jakarta: Polisi akhirnya menetapkan Adi Irawan, 34 sebagai tersangka pengendara mobil pengangkut makanan bergizi gratis (MBG).  Adi terbukti lalai berkendara saat hendak mengantar MBG ke SDN Kalibaru 01 Cilncing Jakarta Utara, hingga menabrak para siswa di halaman sekolah.
 
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan 1x24 jam usai polisi menangkap Adi. "Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti-bukti yang kami miliki," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat, 12 Desember 2025.
 
Hasil pemeriksaan, Adi terbukti dalam kondisi tidak layak mengemudikan kendaraan. Adi diduga kurang istirahat dan menyebabkan tidak fokus berkendara.

"Tersangka sebelum kejadian tidur baru sekitar jam 4 pagi, kemudian jam 5.30 WIB tersangka sudah berangkat ke SPPG," kata Erick.
 
Atas perbuatannya, tersangka Adi Irawan dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Tersangka juga terancam hukuman 5 tahun penjara dan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
 
Insiden ini menyebabkan 21 siswa dan satu guru mengalami luka-luka dan 12 di antaranya masih menjalani perawatan di RSUD Cilincing dan RSUD Koja, Jakarta Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan