Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Kemendikbudristek: Asalkan Syarat Lengkap, Urus Kenaikan Guru Besar Hanya 55 Hari

Ilham Pratama Putra • 17 Maret 2022 17:18
Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek mencanangkan penguatan zona integritas pada Direktorat sumber daya manusia (SDM) Diktiristek. Plt Dirjen Diktiristek Nizam mengatakan hal ini berdampak pada percepatan layanan di direktorat.
 
Salah satunya pengurusan terkait proses pengangkatan guru besar. Sebelumnya, proses kenaikan guru besar bisa memakan waktu tahunan.
 
"Waktu itu kenaikan guru besar saya sampai dua tahun, hanya untuk kenaikan guru besar. Sekarang 55 hari, asal syaratnya lengkap," kata Nizam di Gedung Kemendikbudristek Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.

Nizam menyebut ketepatan waktu dan singkatnya proses administrasi itu merupakan standar pelayanan minimal (SPM). Pihaknya akan memastikan layanan berjalan tepat waktu.
 
"Yang lain, misal proses kenaikan pangkat itu dua bulan, itu harus kita penuhi. Penyetaraan ijazah itu kalau tidak ada kendala bisa satu hari. Dan semua layanan ini semuanya online. Jadi, pengusul bisa melihat prosesnya seperti apa," ujar Nizam.
 
Nizam menegaskan pihaknya tak segan melaporkan pihak-pihak yang melanggar ke penegak hukum. Hal itu agar pelaku mendapatkan tindakan disiplin.
 
Dia menyebut saat ini banyak layanan yang diampu Diktiristek. Mulai dari proses pembinaan karier dosen, angka kredit, layanan perizinan perguruan tinggi, layanan kemahasiswaan, dan lain sebagainya.
 
Baca: Cegah Korupsi, Diktiristek Canangkan Program Zona Integritas di Direktorat SDM
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan