Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar

BKN Tegaskan Belum Ada Pembahasan Gaji PNS Naik 16%

Ilham Pratama Putra • 09 April 2025 17:52
Jakarta: Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial. Besaran kenaikan gaji PNS disebut mencapai 16 persen.
 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi atas isu tersebut. Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan belum ada pembahasan sama sekali terkait kenaikan gaji PNS.
 
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut," kata Vino kepada Medcom.id, Rabu, 9 April 2025.

Ia menyebut mekanisme kenaikan gaji PNS diatur di kemeneterian dan lembaga masing-masing. Saat ini, aturan terkait gaji mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 terkait penyesuaian gaji pokok PNS.
 
Berikut gaji PNS berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:
 
 

Gaji PNS berdasarkan golongan

Golongan I

  1. Golongan IA: 1.685.700-2.552.600
  2. Golongan IB: Rp1.840.800- Rp2.670.700
  3. Golongan IC: Rp1.918.700- Rp2.783.700
  4. Golongan ID: Rp1.999.900- Rp2.901.400

Golongan II

  1. Golongan IIA:Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  2. Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  3. Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  4. Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

  1. Golongan IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  2. Golongan IIIB: Rp2.903.600- Rp4.768.800
  3. Golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  4. Golongan IIID: Rp3.154.400 Rp5.180.700

Golongan IV

  1. Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  2. Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  3. Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  4. Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  5. Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan