Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi atas isu tersebut. Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan belum ada pembahasan sama sekali terkait kenaikan gaji PNS.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut," kata Vino kepada Medcom.id, Rabu, 9 April 2025.
Ia menyebut mekanisme kenaikan gaji PNS diatur di kemeneterian dan lembaga masing-masing. Saat ini, aturan terkait gaji mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 terkait penyesuaian gaji pokok PNS.
Berikut gaji PNS berdasarkan golongan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji PNS berdasarkan golongan
Golongan I
- Golongan IA: 1.685.700-2.552.600
- Golongan IB: Rp1.840.800- Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700- Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.900- Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA:Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIB: Rp2.903.600- Rp4.768.800
- Golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIID: Rp3.154.400 Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News