Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Daftar Beasiswa Unggulan, Ikut UKBI Cuma Bisa Sampai Tanggal Ini!

Renatha Swasty • 24 Juli 2025 10:08
Jakarta: Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) diwajibkan melampirkan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Ini dalah alat uji yang digunakan untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan. 
 
Badan Bahasa mengingatkan pendaftar Beasiswa Unggulan segera melakukan pendaftaran UKBI. Bukti pendaftaran UKBI dapat digunakan sebagai syarat sementara untuk mendaftar Beasiswa Unggulan. 
 
"Kami sampaikan kepada Ibu/Bapak dapat melakukan pendaftaran UKBI maksimal 27 Juli pukul 23.59 dan melaksanan pengujian UKBI maksimal 2 Agustus 2025," tulis informasi di akun Instagram @badanbahasakemdikbud dikutip Kamis, 24 Juli 2025. 

Sertifikasi UKBI dapat dilengkapi setelah diterbitkan oleh Badan Bahasa. Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi web resmi UKBI di laman https://ukbi.kemendikdasmen.go.id.
 
Baca juga: Mengenal Sertifikat UKBI, Dokumen Wajib untuk Daftar Beasiswa Unggulan 2024 

Biaya pendaftaran UKBI bervariasi, harga untuk mahasiswa adalah Rp100 ribu, Rp300 ribu untuk masyarakat umum dan Rp0 untuk pelajar. Sedangkan, harga untuk warga negara asing (WNA) lebih mahal, yaitu Rp1 juta untuk masyarakat umum, Rp500 ribu untuk mahasiswa, dan Rp250 ribu untuk pelajar.
 
Hasil UKBI dipetakan dalam tujuh peringkat, predikat, dan rentang skor tertentu. Ketujuh predikat dari hasil skor UKBI diserangkaikan dalam satu ungkapan isu Unggul Managitas sebagai berikut:
  1. I Istimewa (725-800)
  2. II Sangat Unggul (641-724)
  3. III Unggul (578-640)
  4. IV Madya (482-577)
  5. V Semenjana (405-481)
  6. VI Marginal (326-404)
  7. VII Terbatas (251-325).
Minimal skor atau predikat untuk pendaftar jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) adalah Unggul (578-640). Sementara itu, untuk jenjang sarjana (S-1) adalah Madya (482-577).
 
Buat kamu yang mau mendaftar Beasiswa Unggulan, yuk segera daftar UKBI dan dapatkan sertifikatnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan