Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Pembaruan Hukum Acara Pidana: RUU KUHAP sebagai Langkah Menuju Keadilan yang Berkelanjutan” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (FH UNY).
“Kita pernah memakai hukum peninggalan kolonial, tetapi ketika masyarakat berkembang menjadi masyarakat nasional, hukum juga harus menyesuaikan. KUHAP 1981 adalah produk besar, tetapi saat ini muncul persoalan baru seperti narkoba, terorisme, dan kejahatan teknologi informasi yang menuntut revisi,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2025.
Ia menekankan perlunya restorative justice sebagai salah satu terobosan hukum. Restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan dengan mengedepankan pemulihan bagi korban.
“Restorative justice sebenarnya adalah budaya kita sejak dahulu, ketika lurah mendamaikan persoalan antarwarga. Namun tentu ada batasannya, misalnya tidak berlaku untuk kasus terorisme atau tindak pidana berat,” ujar dia.
Dosen FH UNY, Anang Priyanto, menyoroti isu keadilan dalam rancangan KUHAP terbaru. Ia mengingatkan keadilan tidak hanya berarti penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga pemulihan hak-hak korban.
“Dalam praktik, berkas perkara sering bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum hingga berlarut-larut. Dalam RUU KUHAP, mekanisme ini diperbaiki dengan aturan bahwa berkas hanya boleh dikembalikan sekali, sehingga kepastian hukum lebih terjamin,” tutur dia.
Advokat dan dosen FH UII, Muhammad Arif Setiawan, menekankan pentingnya kepastian prosedur dalam penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. “Upaya paksa tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Harus ada izin pengadilan agar hak warga tetap terlindungi. Pembatasan waktu penyidikan juga penting untuk mencegah pelanggaran HAM,” jelas dia.
Arif juga menyoroti perlunya penguatan Judicial Scrutiny untuk memastikan keabsahan proses dan prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dosen FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menyampaikan pentingnya KUHAP untuk hadir mendampingi pelaksanaan KUHP Nasional, namun dalam proses penyusunannya harus dilakukan dengan hati-hati.
“Fitur-fitur KUHAP saat ini mencoba mencari jalan tengah dalam politik hukum kelembagaan penegak hukum, namun kepentingan masyarakat sipil juga harus menjadi pertimbangan utama”, ujar dia.
Koordinator Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Rr. Shinta Ayu Dewi, menyatakan RUU KUHAP yang tengah menjadi pembahasan mengarah pada sistem peradilan pidana yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. “Melalui reformasi KUHAP, fondasi peradilan pidana menjadi modern, demokratis, dan berbasis HAM sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam masyarakat”, jelas dia.
Dekan FH UNY, Mukhamad Murdiono, berharap seminar ini menjadi ruang akademik untuk merumuskan gagasan pembaruan hukum acara pidana yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id