Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti. Branda Antara
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti. Branda Antara

Kemendikbudristek: Pembelajaran di Sekolah Mesti Sesuaikan Kondisi Pandemi

Antara • 08 Februari 2022 14:49
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pembelajaran di sekolah harus disesuaikan dengan perkembangan pandemi covid-19. Kesehatan anak mesti jadi yang utama.
 
“Pembelajaran harus memperhatikan kesehatan anak dan memperhatikan situasi penularan covid-19 di daerah tersebut. Harus ada penyesuaian, terutama untuk daerah PPKM Level 2, kita berikan diskresi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dikutip dari Antara, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Pihaknya merestui daerah-daerah dengan PPKM level 2 menyesuaikan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas 50 persen. Namun, ada juga daerah yang tidak masalah dengan penularan covid-19 dan tetap menyelenggarakan PTM 100 persen.

“Akan tetapi bukan berarti harus dilepas, protokol kesehatan harus berjalan, vaksinasi untuk pendidik tenaga kependidikan harus terus didorong dan mekanisme pembelajaran harus didorong demikian rupa,” tutur dia.
 
Suharti menjelaskan pemda dapat memutuskan sendiri tetap menyelenggarakan PTM 100 persen, PTM 50 persen, atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal itu merujuk pada instruksi Mendagri.
 
“Pemda tidak perlu mengajukan, tetapi mereka memutuskan sendiri berdasarkan inmendagri, pada level berapa mereka berada dan pembelajaran seperti apa yang akan dilakukan,” jelas dia.
 
Berdasarkan inmendagri, pemerintah daerah perlu memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi covid-19, dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes. Kemudian, percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, dan memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
 
Pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan adaptif dengan level PPKM.
 
Penyesuaian lainnya yang disepakati dengan Kemendikbudristek ialah keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh.
 
Baca: 124 Siswa Positif Covid-19, PTM di Sidoarjo Tetap Dilanjutkan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan