Ketentuan terbaru biaya kuliah UIN Sunan Kalijaga mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 204 Tahun 2026 tentang Uang Kuliah Tunggal S1 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2026/2027. Melansir laman resmi UIN Sunan Kalijaga, berikut informasi biaya kuliah dan contoh besaran UKT dari sejumlah program studi.
Biaya Kuliah UIN Sunan Kalijaga
UIN Sunan Kalijaga menerapkan sistem UKT bagi mahasiswa program sarjana. Besaran UKT dibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan dibayarkan pada tiap awal semester.Berdasarkan sistem tersebut, mahasiswa membayar UKT dengan nominal yang berbeda sesuai dengan ketentuan program studi. Penetapan kelompok UKT dilakukan berdasarkan data ekonomi calon mahasiswa yang kemudian diverifikasi oleh pihak universitas.
Untuk program sarjana (S1), UIN Sunan Kalijaga menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Besaran UKT ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi mahasiswa dan dibayarkan setiap semester.
UIN Sunan Kalijaga tidak mengenakan uang gedung maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk program sarjana.
UKT Beberapa Jurusan di UIN Sunan Kalijaga
Besaran UKT setiap program studi berbeda dengan kelompok 1 sebagai besaran UKT paling rendah hingga kelompok 7 sebagai besaran UKT paling tinggi. Sebagai gambaran, berikut contoh UKT sejumlah program studi UIN Sunan Kalijaga untuk Tahun Akademik 2026/2027.- Bahasa dan Sastra Arab
- Kelompok I: Rp0–Rp400 ribu
- Kelompok II: Rp2,4 juta
- Kelompok VII: Rp5,25 juta
- Ilmu Perpustakaan
- Kelompok I: Rp0–Rp400 ribu
- Kelompok II: Rp2,4 juta
- Kelompok VII: Rp5,5 juta
- Ilmu Hukum
- Kelompok I: Rp0–Rp400 ribu
- Kelompok II: Rp4 juta
- Kelompok VII: Rp8 juta
- Pendidikan Agama Islam
- Kelompok I: Rp0–Rp400 ribu
- Kelompok II: Rp2,5 juta
- Kelompok VII: Rp7 juta
- Pendidikan Matematika
- Kelompok I: Rp0–Rp400 ribu
- Kelompok II: Rp3,5 juta
- Kelompok VII: Rp7,5 juta
- Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
- Kelompok I: Rp0–Rp400 ribu
- Kelompok II: Rp2,5 juta
- Kelompok VII: Rp5,7 juta
- Informatika
- Kelompok I: Rp0–Rp400 ribu
- Kelompok II: Rp3 juta
- Kelompok VII: Rp9 juta
- Psikologi
- Kelompok I: Rp0–Rp400 ribu
- Kelompok II: Rp2,5 juta
- Kelompok VII: Rp6,7 juta
- Ilmu Komunikasi
- Kelompok I: Rp0–Rp400 ribu
- Kelompok II: Rp2,5 juta
- Kelompok VII: Rp6,7 juta
- Ekonomi Syariah
- Kelompok I: Rp0–Rp400 ribu
- Kelompok II: Rp2,9 juta
- Kelompok VII: Rp6,8 juta
UKT Ditentukan Berdasarkan Kemampuan Ekonomi
Sobat Medcom perlu memahami bahwa nominal UKT tidak hanya ditentukan berdasarkan program studi. UIN Sunan Kalijaga melakukan pengelompokan UKT berdasarkan data ekonomi yang disampaikan calon mahasiswa ketika proses pendaftaran. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh pihak universitas.Penetapan kelompok UKT tersebut menjadi dasar nominal yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester. UIN Sunan Kalijaga juga menyediakan mekanisme banding atau penurunan UKT bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan.
Pengajuan dilakukan berdasarkan jadwal dan persyaratan yang ditetapkan universitas. Nah, Sobat Medcom, sudah menentukan program studi yang ingin dipilih di UIN Sunan Kalijaga? Pastikan mengecek informasi biaya kuliah dan ketentuan pendaftaran melalui laman resmi kampus! (Adinda Kinanthi)