Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

SKD CPNS Kemnaker 2024: Ini Meteri, Ambang Batas, Kewajiban dan Larangan, hingga Waktu Pelaksanaannya

Medcom • 18 Oktober 2024 15:02
Jakarta: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bakal mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2024 mesti memahami sejumlah ketentuan. Mulai dari materi, nilai ambang batas, kewajiban dan larangan, hingga waktu pelaksanaan SKD.
 
SKD bertujuan menyaring calon peserta yang memenuhi kualitas dasar untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Melansir unggahan Instagram @kemnaker, berikut informasi perihal materi, nilai ambang batas, kewajiban dan larangan, hingga waktu pelaksanaan SKD:

Materi SKD CPNS Kemnaker 2024

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menilai pemahaman dan komitmen peserta terhadap nilai-nilai kebangsaan, seperti nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Menilai kemampuan berpikir logis, analitis, dan mengerjakan soal-soal verbal, numerik, dan figural
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menilai karakter dan kepribadian peserta dalam konteks pekerjaan di lingkungan pemerintahan, seperti pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme

Sistem kelulusan SKD CPNS Kemnaker 2024

Nilai ambang batas:

  1. TWK: 65
  2. TIU: 80
  3. TKP: 166
Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang lulus SKD dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas. Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
 
Apabila nilai SKD tetap sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.

Ketentuan pelaksanaan SKD

Kewajiban peserta

  1. Hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai
  2. Membawa Paspor Asli (bagi peserta lokasi tes Luar Negeri) atau KTP Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli
  3. Print out Kartu Tanda Peserta Ujian Asli dan Berwarna (tidak hitam putih)
  4. Pensil kayu (bukan pensil mekanik) sebanyak 1 buah yang telah diraut sebelum memasuki lokasi ujian
  5. Laptop (hanya bagi peserta lokasi tes luar negeri yang ada pada lampiran diminta membawa laptop)

Pakaian peserta

  1. Pakaian rapi sopan
  2. Kemeja polos berkerah dengan bahan berwarna putih (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer)
  3. Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans / corduroy / khakis / legging)
  4. Jilbab berwarna gelap tanpa corak (bagi yang menggunakan jilbab)
  5. Sepatu formal tertutup (warna sepatu dibebaskan)

Larangan peserta

  1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apa pun
  2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
  6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
  7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  8. Merokok dalam ruangan seleksi
  9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
  10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun

Waktu pelaksanaan SKD CPNS Kemnaker 2024

SKD selain Hari Jumat

Sesi I

06.30-08.00 (90 menit)
  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body Checking
  4. Peserta masuk ruangan tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

08.00-09.40 (100 menit)
  1. Pelaksanaan SKD
Sesi II
 
09-10.30 (90 menit)
  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body Checking
  4. Peserta masuk ruangan tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
10.30-12.10 (100 menit)
  1. Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi III
 
11.30-13.00 (90 menit)
  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body Checking
  4. Peserta masuk ruangan tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
13.00-14.40 (100 menit)
  1. Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi IV
 
14.00-15.30 (90 menit)
  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body Checking
  4. Peserta masuk ruangan tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
15.00-17.10 (100 menit)
  1. Pelaksanaan SKD CPNS

SKD Hari Jumat

Sesi I
 
06.30-08.00 (90 menit)
  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body Checking
  4. Peserta masuk ruangan tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00-09.40 (100 menit)
  1. Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi II
 
13.30-15.00 (90 menit)
  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body Checking
  4. Peserta masuk ruangan tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
15.00-16.40 (100 menit)
  1. Pelaksanaan SKD CPNS
Nah,  itulah ketentuan dalam SKD CPNS Kemnaker 2024. Mulai dari materi, nilai ambang batas, kewajiban dan larangan, serta waktu pelaksanaannya. Jangan sampai salah yaa. (Nithania Septianingsih)
 
Baca juga: SKD CPNS 2024 Dimulai, Menteri PANRB Ingatkan Jangan Percaya Calo!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan