Ilustrasi pendaftaran. Medcom
Ilustrasi pendaftaran. Medcom

Pendaftaran Beasiswa ADik untuk Penyandang Disabilitas Diperpanjang hingga 4 November, Yuk Ikutan

Renatha Swasty • 31 Oktober 2022 17:33
Jakarta: Pendaftaran program beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi penyandang disabilitas 2022 diperpanjang. Pendaftaran diperpanjang hingga 4 November 2022.
 
"Halo, Sobat ADik! Pendaftaran Afirmasi Pendidikan Tinggi Disabilitas Tahun 2022 diperpanjang sampai 4 November 2022!  Program ini merupakan bagian dari ADik yang juga diperuntukkan bagi orang asli Papua, daerah khusus 3T, dan anak-anak TKI Malaysia," tulis pengumuman di Instagram @puslapdik_dikbud dikutip Senin, 31 Oktober 2022.
 
Mahasiswa yang dapat mengajukan beasiswa ADik disabilitas adalah mahasiswa yang memenuhi Undang Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
 
Calon penerima harus menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang memiliki kompetensi dalam menilai status penyandang disabilitas. Misalnya, bagi penyandang gangguan pendengaran harus menyertakan surat keterangan dari dokter THT atau dokter mata bagi penyandang gangguan pendengaran.
 
Begitu juga bagi penyandang gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi menyertakan keterangan dari psikiater atau psikolog dan dokter atau ahli ortopedi bagi penyandang gangguan gerak atau motorik.
 
Beasiswa ADik disabilitas diprioritaskan kepada mahasiswa baru sedangkan bagi mahasiswa ongoing maksimal semester 3 hanya untuk kondisi tertentu. Penyandang disabilitas bisa memperoleh beasiswa ADik bila lolos seleksi di semua jalur seleksi di perguruan tinggi terakreditasi.
 
Misalnya, SNMPTN, SBMPTN, Mandiri atau jalur lainnya. Selain itu, calon penerima beasiswa ADik harus terdaftar pada sistem beasiswa ADik melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/ dengan kelengkapan data NIK, NISN dan NPSN.  

Biaya pendidikan yang diterima

Calon mahasiswa penerima beasiswa ADik ini belum menerima beasiswa atau bantuan jenis lain yang bersumber dari APBN. Adapun bantuan yang akan diterima mahasiswa penerima ADik disabilitas, ialah komponen biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya bantuan peralatan.

Biaya pendidikan disesuaikan dengan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-ADik dan non-KIP Kuliah dan disesuaikan dengan akreditasi prodi yang dipilih penerima. Sedangkan, biaya hidup akan diberikan sebesar Rp7,5 juta per mahasiswa per semester. Bantuan biaya hidup ini langsung disalurkan ke rekening mahasiswa.
 
Selain itu, mahasiswa juga akan mendapat bantuan biaya peralatan yang besarannya maksimal Rp5 juta. Biaya Pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing, sedangkan biaya hidup dan biaya peralatan langsung ke rekening mahasiswa penerima manfaat.
 
Sementara itu, khusus untuk biaya pendidikan dibagi beberapa kategori sesuai akreditasi prodi yang jadi pilihan mahasiswa penerima manfaat ADik. Prodi dengan akreditasi A dan termasuk di dalamnya prodi Pendidikan Kedokteran Umum, Pendidikan Kedokteran Gigi, dan Pendidikan Dokter Hewan ditetapkan bantuannya antara Rp2,4 juta sampai Rp12 juta per semester.
 
Sedangkan, akreditasi A non kedokteran ditetapkan paling banyak Rp8 juta dan paling sedikit Rp2,4 juta per semester. Sedangkan, prodi dengan akreditasi B, bantuan biaya Pendidikan ditetapkan antara Rp2,4 juta sampai Rp4 juta per semester. Sementara itu, prodi dengan akreditasi C, bantuan biaya Pendidikan ditetapkan Rp2,4 juta per semester.
 
Biaya pendidikan tidak termasuk biaya bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Seleksi oleh perguruan tinggi

Seleksi penerimaan mahasiswa penerima ADik disabilitas ditentukan sepenuhnya oleh perguruan tinggi masing-masing. Namun, kuota ditetapkan Puslapdik.
 
Perguruan tinggi juga berwenang mengajukan usulan pemberhentian mahasiswa sebagai penerima beasiswa ADik disabilitas dengan berbagai alasan. Seperti mahasiswa meninggal dunia, pindah ke perguruan tinggi lain, putus kuliah, keberadaannya tidak diketahui, tidak aktif kuliah sebanyak dua semester.  
 
Kemudian, terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dipidana penjara. Selain itu, perguruan tinggi juga berhak menghentikan bantuan beasiswa bila jangka waktu studi mahasiswa penerima ADik disabilitas melewati waktu yang ditetapkan.
 
Baca juga: Hore! Beasiswa 5.000 Doktor Luar Negeri Cair Bertahap Pekan Depan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan