"Ini sudah banyak diungkap berbagai pihak, tapi belum ada langkah yang strategis dan sistematis untuk penguatan pencegahan korupsi di sektor pendidikan," ujar Ubaid, kepada Medcom.id, Minggu, 21 Agustus 2022.
Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) meminta maaf kepada publik. Permohonan maaf itu disampaikan usai ia ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung Tahun 2022.
"Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia," kata Karomani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
Karomani enggan bicara banyak saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Ia meminta menunggu proses hukum berjalan dan dibuktikan di persidangan.
"Selanjutnya kita lihat di persidangan," ujar Karomani.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar.
Ubaid mengatakan, tertangkapnya Rektor Unila dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terkait kasus suap mahasiswa baru ini sangat mencoreng dunia pendidikan. "Ini sangat memalukan dan mencoreng moralitas Bangsa, karena ini terjadi di sebuah institusi yang digadang-gadang sebagai benteng pertahanan moral dan intelektual," tegasnya.
Terlebih lagi kasus ini menyeret langsung pucuk pimpinan PTN yang bersangkutan, yakni rektor. "Tentu ini tamparan keras bagi para pengelola pendidikan di Indonesia," tandas Ubaid.
Baca juga: JPPI: Jalur Mandiri Kerap Jadi Pintu Masuk Praktik Jual Beli Kursi di PTN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News