Ilustrasi. Foto: MI/Gino Hadi
Ilustrasi. Foto: MI/Gino Hadi

Internal Kemendikbudristek Belum Bahas Wacana PPN Jasa Pendidikan

Ilham Pratama Putra • 15 Juni 2021 19:24
Jakarta: Pemerintah mewacanakan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah barang dan jasa, salah satunya adalah jasa pendidikan. Namun ternyata, internal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum membahas hal tersebut sama sekali.
 
"Sampai sejauh ini belum ada pembahasan tentang itu, khususnya di Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)," kata Sekretaris Dirjen GTK Nunuk Suryani dalam webinar Bincang Pendidikan, Selasa 15 Juni 2021.
 
Pada kesempatan itu, Nunuk mengaku belum bisa membahas lebih lanjut terkait wacana kebijakan tersebut. "Jadi mungkin dikesempatan yang lain kita bahas lebih jauh," sebut dia.

Terpisah, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman mengatakan, ide mengenakan pajak untuk jasa pendidikan datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
"Ide dari mereka (Kemenkeu)," kata Hendarman kepada Medcom.id, Selasa 15 Juni 2021.
 
Baca juga:  Nadiem Bakal Kaji Lagi Wacana 'PPN Sekolah'
 
Hendarman juga belum mau berbicara banyak terkait kajian pembebanan pajak ke dunia pendidikan itu. Bahkan dirinya bungkam ketika ditanya apakah kebijakan tersebut telah melalui koordinasi antara pihaknya dengan Kemenkeu.
 
"Silahkan hubungi Kemenkeu ya," tutup Hendarman.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan