"Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021," ujar Waryono di Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Menurutnya, ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun ini. Pertama, bantuan penanggulangan covid-19 di pesantren. Kedua, bantuan peningkatan digitalisasi pesantren.
"Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal bantuannya," ujar Waryono.
Baca: Banten Tidak Anggarkan Hibah untuk Pesantren di 2022
Pengajuan bantuan, lanjut Waryono, disampaikan dalam bentuk cetak dan/atau berkas digital. Pengajuan bisa disampaikan lewat pemberi bantuan, Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan.
"Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/," jelas Waryono.
Mantan Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengingatkan pesantren agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
"Jangan percaya informasi hoaks dan modus penipuan lainnya. Informasi resmi tentang program bantuan ini bisa diikuti melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News