Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

ILUNI FH UI Usul RUU TPKS Perlu Jamin Mekanisme Perlindungan Korban

Antara • 04 Februari 2022 12:39
Jakarta: Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) merekomendasikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjamin mekanisme perlindungan terhadap korban. Sebab, sering kali korban mendapatkan pelaporan balik oleh pelaku.
 
"Agar korban kekerasan seksual ketika memperjuangkan hak hukumnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," kata Ketua Umum ILUNI FH UI Rapin Mudiardjo dikutip dari Antara, Jumat, 4 Februari 2022.
 
Dia menyebut RUU TPKS sebaiknya fokus pada berbagai upaya yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap korban. Misalnya, pemberian rumah aman, konseling psikologi, fasilitas kesehatan, dan akses bantuan hukum yang layak bagi korban.

ILUNI FH UI juga merekomendasikan RUU TPKS mengatur mengenai mekanisme proses pelaksanaan hukum acara tindak pidana kekerasan seksual yang mengedepankan perlindungan korban. Hal itu agar tidak kembali menjadi korban tindak kejahatan (re-viktimisasi), antara lain dengan pemanfaatan perekaman elektronik.
 
"Penting bagi korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan hukum acara yang berperspektif korban, termasuk juga keberadaan aparat penegak hukum yang sensitif terhadap kebutuhan korban," ucap dia.
 
Rapin menuturkan mekanisme ganti kerugian juga perlu diatur. Pelaku atau pihak ketiga (restitusi) mesti memberi ganti rugi kepada korban atau keluarga korban untuk membantu rehabilitasi korban dengan sita eksekusi dalam perkara perdata terhadap aset pelaku kekerasan seksual.
 
"Pembahasan RUU TPKS perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunannya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pembahasan RUU TPKS oleh DPR dan Pemerintah," kata Rapin.
 
ILUNI FH UI memandang sudah terdapat perkembangan positif dan penyempurnaan terhadap substansi RUU TPKS. Antara lain dalam pengaturan tindak pidana, hukum acara, perlindungan korban, hak-hak korban, dan pencegahan kekerasan seksual.
 
"RUU TPKS saat ini juga telah mencoba menjawab kebutuhan perlindungan terhadap korban dan peningkatan kualifikasi dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual," tutur dia.
 
Baca: Peradilan Korban Kekerasan Seksual di RUU TPKS Perlu Disempurnakan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan