Pada Rekrutmen Bersama Batch 2 ini ada 898 lowongan kerja yang dibuka di 38 BUMN. Pendaftaran dibuka 1 sampai 7 Desember. Bagi yang berminat bisa melakukan registrasi online melalui situs resmi https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/home.
Dikutip dari laman resmi Rekrutmen Bersama BUMN, terdapat sejumlah syarat dokumen yang harus dilampirkan ketika melakukan registrasi online, termasuk SKCK. Meski begitu SKC bukan syarat wajib, kamu bisa melampirkan jika ada.

(Dokumen registrasi online RBB Batch 2 2022)
Cara membuat SKCK Online
Bagi sobat Medcom yang berminat untuk mengikuti program Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 berikut cara permohonan SKCK secara online. Permohonan SKCK online ini dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/.Melansir laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Awalnya Surat tersebut hanya diberikan kepada warga atau individu yang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas.
| Baca juga: Erick Thohir Gandeng FHCI Rekrutmen Calon Pegawai BUMN Batch 2? |
Dokumen permohonan SKCK
Sebelum membuat SKCK online siapkan dokumen-dokumen yang nantinya perlu dimasukan ke dalam formulir permohonan. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari laman polri.go.id, Sabtu, 3 Desember 2022:- Warga negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat permohonan SKCK online di skck.polri.go.id
Permohonan SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id. Simak langkah-langkahnya:- Buka laman skck.polri.go.id
- Pilih “Form. Pendaftaran”
- Isi formulir
- Untuk tujuan permohonan bisa memilih:
- Polres- Melamar Pekerjaan BUMN Di Tingkat Kabupaten/Kota
- Polda- Melamar Pekerjaan BUMN Di Tingkat Provinsi Dan Nasional
- Selanjutnya, pilih satuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai alamat di KTP
- Isi alamat lengkap sesuai KTP.
- Pilih metode pembayaran, tunai atau melalui virtual account BRIVA (BRI Virtual Account) dan klik lanjut
- Berikutnya isi formulir data diri secara lengkap.
- Lalu unggah foto yang 4x6 dengan klik foto.
- Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen sesuai dengan persyaratan yang tercantum.
- Untuk pengambilan berkas fisik SKCK dapat diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.
Biaya pembuatan SKCK
Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id