Jamal menjelaskan, Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Universitas Sebelas Maret No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat telah terbit dan disosialisasikan pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kemudian proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No. 1 Tahun 2023 tersebut. "Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 16 Januari 2024," ujarnya, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurutnya, beberapa hal menjadi pertimbangan dirinya mengundurkan diri di antaranya untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor. Untuk itu, ia memilih tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS.
Sesuai dengan amanat perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor telah saya laksanakan dan telah mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA. Tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggungjawab besar.
"Maka untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih
sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS," imbuhnya.
Namun demikian, mundurnya Jamal tersebut masih menunggu keputusan resmi dari Mendikbudristek. "Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, tindak lanjut penyelesaian dan keputusan saya serahkan sepenuhnya kepada Bapak Menristekdikti," ungkapnya.
Baca juga: Memasuki 2024, Rektor UNS Harap Pemilihan Rektor Berjalan Fair |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News