"YPPUP mengimbau agar seluruh pihak serta seluruh sivitas akademika UP tetap tenang, menjaga kondusivitas, menghargai proses hukum yang sedang berjalan, mendukung kelancaran proses penyelesaiannya," kata Siswono dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.
Dia juga meminta seluruh pihak berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Hingga, ada kepastikan hukum atas kasus tersebut.
Siswono memastikan pihaknya berkomitmen melindungi korban serta menjamin pekerjaan korban. "Yayasan akan tetap memberikan kepada pelapor jaminan keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pihak mana pun," tegas dia.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan, Warek I Jadi Pengganti |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News