Melansir dari laman JDIH Setneg, penetapan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama. Keputusan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Total terdapat 8 hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama ASN sepanjang tahun 2026. Hari-hari tersebut menyesuaikan dengan perayaan hari besar keagamaan nasional yang jatuh pada tahun tersebut, memberikan kesempatan bagi pegawai ASN untuk merayakan hari raya bersama keluarga.
Jadwal Lengkap Cuti Bersama ASN 2026
Berikut adalah rincian tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2026 yang telah ditetapkan:- 16 Februari 2026 (Senin) - Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret 2026 (Rabu) - Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa) - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei 2026 (Jumat) - Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026 (Kamis) - Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember 2026 (Kamis) - Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan Penting Cuti Bersama 2026
Dalam Keputusan Presiden ini, ditegaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Artinya, ketujuh hari cuti bersama tersebut merupakan tambahan dari jatah cuti tahunan yang menjadi hak pegawai ASN.Namun, terdapat pengecualian khusus bagi pegawai ASN tertentu. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Ketentuan ini memberikan kompensasi yang adil bagi pegawai yang karena tuntutan tugas tidak dapat menikmati cuti bersama. Adapun dasar hukum yang ditetapkan sebagai berikut.
Dasar Hukum Penetapan
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 ini disusun dengan mengacu pada beberapa dasar hukum, antara lain Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan pemerintah terkait manajemen pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Keputusan ini juga mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025. Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini telah disahkan kesesuaiannya oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, memastikan legalitas dan kekuatan hukum dokumen tersebut.
Bagi Sobat Medcom yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026, dapat mengakses website resmi Kementerian Sekretariat Negara di jdih.setneg.go.id atau mengunjungi akun Instagram @jdih_setneg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News