Ilustrasi. Medcom
Ilustrasi. Medcom

Intip Sejarah di Balik Penetapan 14 Juli Sebagai Hari Pajak Nasional

Renatha Swasty • 14 Juli 2023 07:33
Jakarta: Salah satu kewajiban sebagai warga negara Indonesia ialah membayar pajak. Warga negara mesti membayar pajak di mana uangnya digunakan untuk pembangunan.
 
Hampir semua kebutuhan pembangunan di Indonesia bersumber dari penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat kepada negara. Hal ini pula yang mendorong ditetapkannya Hari Pajak setiap 14 Juli di Indonesia.
 
Nah, bagaimana sejarah di balik penetapan Hari Pajak? Simak penjelasannya dikutip dari laman pajakku.com:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditunjuk untuk mengatur dan mengelola semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan. Deklarasi Hari Pajak bermula dari kegelisahan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Arfan, yang menilai organisasi besar seperti DJP perlu mencetuskan suatu hari monumental, yaitu Hari Pajak.
 
Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak melalui proses cukup panjang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan sejarawan JJ Rizal mengulik dan menelusuri jejak monumental dari awal pembentukan institusi perpajakan di Indonesia.
 
Saat itu, 7 November sempat ditetapkan sebagai Hari Pajak karena berasaskan pada momentum Penetapan Pemerintah 7 November 1945 No.2/S.D sebagaimana tertulis “Urusan bea ditandatangani oleh Departemen Keuangan Bagian Pajak mulai tanggal 1 November 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No.8.01/1”.
 
Namun, tanggal tersebut akhirnya diubah karena pimpinan DJP ingin memastikan dengan benar terkait dokumen sejarah yang lebih awal pada masa-masa pembentukan institusi perpajakan dari berbagai sumber. Pada akhirnya, DJP mengumpulkan dokumen-dokumen sejarah yang berasal dari berbagai pihak.
 
Pajak sebetulnya telah ada dan dikenal pada masa Kerajaan Nusantara. Pada masa itu, penguasa wilayah atau raja yang memegang kendali penuh terhadap daerah yang menjadi kekuasaannya.
 
Sang raja memberlakukan pungutan kepada rakyat untuk membiayai seluruh daerah kekuasaan miliknya. Rakyat memberikan upeti kepada kerajaan.
 
Pada masa kolonial Belanda, juga dikenal dengan sistem yang digagas oleh Thomas Stamford Raffles. Sistem pajak rancangan Thomas Stamford Raffles ini disebut juga dengan pajak tanah (landrent), di mana bagi orang yang memiliki tanah atau menggarap tanah, diwajibkan membayar pajak.
 
Saat DJP berusaha mengumpulkan data-data sejarah terkait awal perpajakan di negeri ini, Arsip Nasional Republik Indonesia membuka secara terbatas dokumentasi autentik berkaitan dengan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI–PPKI) yang merupakan koleksi dari AK Pringgodigdo yang sempat dirampas oleh Belanda pada saat mereka memasuki Yogyakarta dan menangkap Bung Karno pada 1946.
 
Melalui dokumen ini diketahui, kata pajak pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat dalam sidang panitia kecil. Sidang membahas mengenai keuangan dalam masa reses BPUPKI setelah Soekarno membacakan pidatonya yang terkenal pada 1 Juni 1945.
 
Pada butir keempat dalam lima usulan yang disampaikan oleh Radjiman, menyebutkan “Pemungutan pajak harus diatur hukum”. Dalam masa reses pada 2–9 Juli 1945, anggota BPUPKI telah berhasil mengumpulkan sembilan usulan dan salah satu butir usulan tersebut membahas mengenai keuangan.
 
Dalam arsip dokumen yang ditemukan, terdapat sidang kedua pada 10-17 Juli 1945. Pada 12 Juli 1945, terdapat sidang Panitia Kecil dengan agenda terkait tiga bahasan, yaitu rapat Panitia Perancang UUD, Rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi, serta Rapat Bunkakai Pembelaan.
 
Kata pajak muncul dalam Rancangan Undang–Undang Dasar (UUD) kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945. Pada butir kedua Pasal 23 Bab VII Hal Keuangan disebutkan “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
 
Tulisan tersebut terdapat dalam lampiran arsip RUUD 1945 yang merupakan coretan perbaikan. Dan pada 14 Juli 1945, disampaikanlah Rancangan UUD yang didalamnya termuat coretan asli kata pajak yang pertama kali digunakan.
 
Atas dasar inilah, tanggal 14 Juli dipilih sebagai simbol lahirnya Hari Pajak. Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak.
 
Nah, itulah sejarah di balik penetapan Hari Pajak. Sobat Medcom, yuk kita bayar pajak agar pembangunan terus berlangsung dan tetap kawal penggunaan pajak agar tidak disalahgunakan.
 
Baca juga:  Pengertian Pajak: Fungsi dan Jenisnya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan