Ilustrasi kuliah. DOK Medcom
Ilustrasi kuliah. DOK Medcom

Beasiswa Kemenkeu Dibatalkan Padahal Baru Dibuka 10 Januari, Ini Penyebabnya

M. Ilham Ramadhan Avisena • 04 Februari 2025 15:18
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025 menyusul kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah. Padahal, pendaftaran beasiswa baru saja dibuka pada 10 Januari 2025. 
 
Pembatalan diumumkan melalui Pengumuman Nomor Peng-14/PP.2/2025 yang ditandatangani secara digital oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu Wahyu Kusuma Romadhoni pada 31 Januari 2025.
 
"Kami sampaikan bahwa Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025 sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman NOMOR PENG-1/PP.2/2025 dibatalkan," demikian petikan pengumuman tersebut dikutip Selasa, 4 Februari 2025. 

Ministerial Scholarship merupakan program beasiswa yang diperuntukkan bagi kader pemimpin atau talenta terbaik Kementerian Keuangan untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri. Program beasiswa ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi SDM Kementerian Keuangan dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis Kementerian Keuangan. 
 
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025: Syarat, Benefit, Cara Daftar dan Jadwalnya 

Alumni Ministerial Scholarship diharapkan memiliki keunggulan kompetitif sehingga lebih siap memimpin Kementerian Keuangan di masa mendatang. Terkait pembatalan itu, proses pendaftaran beasiswa Ministerial Scholarship 2025  dihentikan sejak diterbitkannya pengumuman tersebut. 
 
Dalam pengumuman itu, dijelaskan pembatalan penawaran beasiswa untuk mendukung kebijakan efisiensi belanja pemerintah. Hal itu mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
 
Instruksi Presiden ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025. Pembatalan beasiswa berdasarkan tindaklanjut hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tanggal 31 Januari 2025.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan