Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) mencatat 48 laporan insiden yang masuk dari 18 negara sejak 2022 hingga pertengahan 2025. Laporan mencakup kasus kecelakaan kerja ringan hingga berat, eksploitasi tenaga kerja, hingga indikasi perdagangan orang, terutama di wilayah seperti Jerman, Hungaria, dan Italia.
“Kami mencatat sebagian besar mahasiswa bekerja secara informal atau mengikuti program magang tanpa perlindungan memadai. Ketika terjadi insiden, banyak dari mereka harus menanggung beban sendiri,” ujar Wakil Koordinator PPI Dunia, Andika Ibrahim Nasution, dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Juli 2025.
Andika menyesalkan tidak ada skema perlindungan sosial yang eksplisit mengakomodasi mahasiswa Indonesia di luar negeri. Terutama, dalam konteks Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Meskipun banyak mahasiswa masih tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial dalam negeri, akses manfaat tersebut tidak berlaku lintas negara. Selain itu, proses klaimnya tidak dirancang untuk konteks pendidikan dan kerja luar negeri.
Di sisi lain, beberapa negara mitra seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Jepang telah memiliki skema yang mengakomodasi pelajar asing asal Indonesia. Termasuk, fasilitas penggantian biaya medis, asuransi kecelakaan, serta pemulangan jenazah dalam kasus kematian.
Baca juga: Rindu Rumah Saat Kuliah di Luar Negeri? 4 Komunitas Ini Bisa Jadi Pelipur Lara! |
Kebijakan ini terbukti meningkatkan rasa aman dan keberlanjutan studi pelajar Indonesia di wilayah tersebut.
Sementara itu, realitas yang dihadapi mahasiswa di negara-negara Eropa dan Amerika justru menunjukkan ketimpangan. Salah satu mahasiswa di Jerman, yang bekerja sebagai tenaga restoran, harus menjalani operasi tangan tanpa bantuan pembiayaan apa pun.
Di Hungaria, seorang pelajar dilaporkan kehilangan dokumen dan menjadi korban jaringan kerja ilegal setelah mengikuti program magang di luar kampus. “Banyak mahasiswa kami produktif, tetapi secara hukum belum diakui sebagai subjek yang wajib dilindungi. Ini celah yang perlu segera dijembatani oleh negara,” tegas Andika.
PPID mendorong reformulasi kebijakan perlindungan sosial yang adaptif terhadap kebutuhan diaspora pelajar. Usulan meliputi pengembangan produk perlindungan khusus pelajar luar negeri, perluasan manfaat JKK dan JKM dalam konteks lintas negara, kerja sama bilateral dengan lembaga jaminan sosial negara tujuan studi, serta pendataan mahasiswa aktif yang bekerja atau magang di luar negeri.
Di samping itu, edukasi terhadap hak-hak mahasiswa dan literasi jaminan sosial menjadi krusial. Banyak pelajar tidak memahami aktivitas magang dan kerja paruh waktu mereka mengandung risiko tinggi tanpa skema perlindungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News