"Menuju hari Kemerdekaan 17 Agustus, yuk semarakkan dengan memasang bendera Merah Putih untuk menunjukan rasa cinta kita kepada Indonesia," ajakan Kemenkominfo di Instagram @kemenkominfo dikutip Selasa, 13 Agustus 2024.
Namun, pemasangan bendera tak boleh sembarangan. Terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati mulai dari ketentuan, larangan, hinggan ukuran bendera. Berikut ketentuan pemasangan bendera Merah Putih:
Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan di:
- Rumah
- Satuan Pendidikan
- Gedung atau Kantor
- Transportasi Umum
- Transportasi Pribadi
- Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang, yang dapat menurunkan kehormatan bendera
- Lapangan Istana Kepresidenan: 300cm X 200cm
- Lapangan Umum: 180cm X 120cm
- Ruangan: 150cm X 100cm
- Mobil Presiden dan Wakil Presiden: 54cm X 36cm
- Mobil pejabat negara: 45cm X 30cm
- Kendaraan umum: 30cm X 20cm
- Kapal: 150cm X 100cm
- Kereta api: 150cm X 100cm
- Pesawat udara: 45cm X 30cm
- Meja: 15cm X 10cm.
Baca juga: Begini Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Menuju IKN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News