Di saat bersamaan, mahasiswa mesti diberikan keleluasaan mengajukan banding terhadap UKT yang diterima. Putra menegaskan kampus harus memfasilitasi hal tersebut.
"PTN harus bisa menyediakan ruang banding UKT bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup membayar UKT di PTN tersebut," kata Putra dalam Raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek RI, Selasa, 21 Mei 2024.
Putra menyebut setiap mahasiswa yang mengajukan banding harus mendapat perhatian. Bahkan, hasil banding tersebut harus terbuka.
"Setiap pengaju banding harus ditindak lanjuti secara transparan dalam satu minggu agar hasil banding bisa diketahui," papar dia.
Adapun terhadap hasil banding tersebut, PTN bisa memutuskan UKT baru. Kampus juga bisa menetapkan skema pembayaran UKT.
"Terhadap hasil banding ini, PTN harus memberikan pengurangan UKT atau cicilan, dengan persentase tertentu agar mahasiswa bisa membayar dengan lancar," tutur dia.
Baca juga: Nadiem Pastikan Kenaikan UKT Rasional |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News