Ilustrasi kesehatan mental. Pexel
Ilustrasi kesehatan mental. Pexel

KemenPPPA Dampingi Korban Perundungan Binus School Serpong Pulihkan Trauma

Renatha Swasty • 21 Februari 2024 11:07
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus perundungan di SMA Binus School International Serpong. Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Rini Handayani, mengungkapkan pihaknya telah mendampingi korban memulihkan trauma.
 
Korban mengalami perundungan dan kekerasan fisik, seperti pemukulan, penendangan, pengikatan, penyundutan rokok, hingga pengancaman. Hal itu disebut sebagai kaderisasi untuk masuk geng.
 
“Sejak 16 Februari, anak korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pada 20 Februari 2024 sore hari, anak korban telah melakukan pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan dan tentunya orang tua korban akan hadir mendampingi," kata Rini melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.

Rini mengatakan mengingat usia anak korban masih remaja, dibutuhkan pendampingan psikologis intensif. Hal itu agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan anak korban berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
 
Dia menyebut kasus tersebut tidak hanya menyita perhatian masyarakat, namun juga menjadi perhatian serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Bintang meminta penyelesaian kasus sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Selain itu, perlu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Mengingat, baik anak korban maupun terduga terlapor masih berusia anak.
 
Rini mengungkapkan terduga terlapor dapat dikenai Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Apabila korban terbukti mengalami luka berat dapat dipenjara paling lama 5 tahun.
 
Namun, mengingat beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak, perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal itu untuk memastikan perlindungan terhadap terduga terlapor.
 
Rini mengatakan perundungan merupakan salah satu bentuk tindakan agresif atau kekerasan yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan sehingga merugikan orang lain. Ketidakseimbangan kekuatan itu dapat diartikan sebagai orang yang menggunakan kekuatan mereka, seperti kekuatan fisik, akses informasi yang cenderung memalukan, atau popularitas untuk mengendalikan atau membahayakan orang lain.
 
Dia menyebut usia korban dan terduga terlapor adalah usia remaja. Mereka sedang mengalami masa transisi dari anak-anak menuju dewasa.
 
"Pada masa remaja, mereka cenderung mengalami emosi yang fluktuatif dan menggebu-gebu sehingga terkadang menyulitkan bagi mereka ataupun orang tua dan sekitar," tutur Rini.
 
Rini mengatakan fluktuasi emosi yang dirasakan oleh mereka dapat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, seperi hormonal, tekanan sosial, dan perkembangan identitas. Tindakan oleh terduga terlapor sangat mungkin dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk nilai-nilai pribadi, norma sosial, tekanan dari teman sebaya atau lingkungan, hingga pemrosesan informasi yang salah.
 
"Hal tersebut menimbulkan perilaku pengabaian sosial sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang,” papar Rini.
 
Rini mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak juga lingkungan sekitar. Hal itu agar dapat dengan mudah mendeteksi perubahan atau ketimpangan pada anak.
 
Pola pengasuhan postif dan komunikasi terbuka dengan anak menjadi kunci dalam pencegahan terpaparnya perilaku negatif pada anak. Keluarga memiliki peran utama dalam memberikan pengawasan terhadap perilaku dan tumbuh kembang anak.
 
Rini menyebut hal itu bisa dengan rutin melakukan deteksi dini terhadap potensi-potensi perilaku berisiko dan pencegahan kondisi serupa di lingkungan terdekat anak maupun masyarakat.
 
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat lebih berhati-hati untuk tidak menyebar luaskan foto maupun video yang melibatkan anak korban maupun sekelompok terduga terlapor, apalagi video yang memperlihatkan tindakan perundungan dengan jelas,” tegas Rini.
 
Rini juga berpesan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib bila mendapatkan atau menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitarnya. Dia menyebut dengan berani melapor, akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali.
 
KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkan kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.
 
Baca juga: Korban Perundungan SMA Binus Tangsel Alami Luka Bakar dan Memar

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan