SNBP adalah seleksi masuk PTN yang dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik melalui rapor serta portofolio akademik dan non akademik siswa. Jalur seleksi ini diikuti oleh siswa yang memenuhi syarat atau siswa eligible.
Siswa pendaftar atau siswa eligible SNBP 2024 adalah siswa SMA/SMK/MA kelas XII pada Tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2024
Pengumuman kuota sekolah ini merupakan tahapan pertama SNBP 2024. Adapun kuota dijadwalkan diumumkan hari ini, Kamis 28 Desember 2023.
“Mari perhatikan dengan seksama informasi kuota sekolah yang akan diumumkan secara terbuka pada 28 Desember 2023,” tulis Instagram resmi SNMPB @_snpmbbppp.
Cara Cek Kuota Sekolahan SNBP 2024
Berdasarkan NPSN:
- Buka laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
- Pilih menu kuota sekolah
- Pilih tombol pencarian berdasarkan NPSN
- Masukkan NPSN dan tekan tombol cari
Berdasarkan lokasi:
- Buka laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
- Pilih menu kuota sekolah
- Pilih tombol pencarian berdasarkan lokasi
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah.
Kuota Sekolah
Kuota sekolah hanya menentukan jumlah eligible untuk mendaftar SNBP 2023. Kuota dihitung berdasarkan akreditasi sekolah dan jumlah siswa.Semakin baik akreditasi sekolah, maka semakin besar persentase siswa yang dapat mengikuti SNBP 2024. Berikut, ketentuan akreditasi untuk kuota sekolah:
Akreditasi A: 40 persen siswa terbaik di sekolah
Akreditasi B: 25 Persen siswa terbaik di sekolah
Akreditasi C dan lainnya: 5 persen siswa terbaik di sekolah
Bacajuga: Pengertian Siswa Eligible yang Jadi Syarat Mendaftar SNBP 2024? |
Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah
Pihak sekolah nantinya akan memasukkan siswa ke dalam pemeringkatan sesuai kuota kuota akreditasi sekolah. Setelah itu mengisikan data siswa eligible ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Berikut ini ketentuan pemeringkatan siswa eligible:Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News