Dalam menetapkan awal Ramadan, pemerintah mempertimbangkan hasil perhitungan secara astronomi (hisab) dan mekanisme pemantauan hilal (rukyatul hilal). Untuk melakukan pemantauan hilal, Kementerian Agama telah menentukan titik pemantauan hilal sebanyak 101 lokasi di 34 Provinsi di wilayah Indonesia.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Balai Pengamatan Antariksa yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia turut andil dalam melakukan pemantauan hilal. Salah satu wilayah yang dijadikan titik lokasi pengamatan hilal yakni di Pantai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak.
Koordinator Balai Pengamatan Antariksa, M. Laode Musafar K. mengatakan, pengamatan hilal yang dilakukan tim BRIN di Pontianak merupakan kegiatan rutin bekerja sama dengan pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.
“Pihak Kanwil Kementerian Agama setempat meminta kepada kami untuk melakukan pengamatan untuk wilayah Pontianak, mengingat BRIN yang mempunyai peralatan berupa teleskop dan siap digunakan untuk melakukan pengamatan,” ujar Musaraf, dalam siaran persnya, Sabtu, 2 April 2022.
Perekayasa Ahli Muda, Balai Pengamatan Antariksa, Hadi Rasidi, mengatakan, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengeluarkan kriteria rukyah hilal Nahdlatul Ulama melalui Surat Keputusan LF PBNU No. 001/SK/LF–PBNU/III/2022 Tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama. “Kriteria hilal dalam aturan yang baru, tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat,” kata Hadi.
Sedangkan hasil pengamatan yang dilakukan Hadi bersama timnya menunjukkan posisi hilal masih berada pada 1° 33′ 28″. Jika mendasarkan kepada ketentuan yang baru maka posisi hilal saat ini menunjukkan belum masuk awal Ramadan.
“Dari pengamatan menggunakan teleskop, hilal tidak tampak jelas, hal ini dimungkinkan posisi sudut antara matahari dengan bulan yang sempit sehingga sinar cahaya matahari atau syafaq terlalu terang yang mengakibatkan cahaya bulan tidak tertangkap pada teleskop,” imbuh Hadi.
Data hasil pengamatan yang dilakukan tim BRIN, lanjut Hadi, selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Agama untuk menjadi bahan pertimbangan saat menetapkan awal Ramadan pada sidang isbat. Beberapa organisasi Islam di Indonesia telah menetapkan awal Ramadan jauh-jauh hari sebelum dilangsungkan sidang isbat, dan di antaranya ada yang awal puasa berbeda dengan yang ditetapkan pemerintah.
Perbedaan penetapan awal Ramadan kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat, Syahrul Yadi, bukanlah yang pertama, beberapa tahun yang silam juga sering mengalami perbedaan. “Perbedaan awal Ramadan bagi sebagian golongan keagamaan Islam yang terjadi saat ini jangan dianggap sebagai sebuah perpecahan, namun sebaliknya ini merupakan keragaman yang terjadi di tengah umat Islam, dan harus kita hormati,” kata Syahrul.
Baca juga: Begini Cara Observatorium Bosscha Lakukan Pengamatan Hilal Awal Ramadan 2022
Syahrul mengimbau, perbedaan ini hendaknya semakin mempererat kerukunan antarumat Islam, dan perbedaan ini diharapkan tidak mengurangi makna dari pelaksanaan ibadah puasa yang dilakukan. “Meskipun terjadi perbedaan dalam mengawali Ramadan, semoga hal ini tidak mengurangi kekhusyukan kita dalam menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id