Ilustrasi undang-undang. Medcom
Ilustrasi undang-undang. Medcom

Nomenklatur Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan Disebut Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 15 Juni 2022 14:39
Jakarta: Pengamat pendidikan, Doni Koesoema, mengungkap nomenklatur komite sekolah dan dewan pendidikan hilang dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Padahal, Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan tertulis rinci di UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. 
 
"Draf RUU yang baru menghapuskan nomenklatur Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan," beber Doni dalam siaran YouTube Pendidikan Karakter, Rabu, 15 Juni 2022.
 
Doni menyebut masih terdapat keterangan terkait Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam draf RUU Sisdiknas. Namun, keterangan tersebut bukan sebagai nomenklatur.

"Keterangan tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan itu bukan dalam huruf besar artinya bukan sebagai nomenklatur," ujar dia. 
 
Doni menuturkan dalam draf RUU Sisdiknas, keterangan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan tertera pada Pasal 14 dan Ayat 2. Dia menyesalkan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan hanya diatur dalam satu pasal. 
 
"Komite Sekolah dan dewan hanya diberi ruang di dalam satu pasal dan ini pun penjelasan dan pengaturannya sangat umum," tutur Doni.
 
Pasal 14 draf RUU Sisdiknas mengatur masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaran pendidikan secara perorangan atau kelompok. Dalam draf RUU Sisdiknas dijelaskan perseorangan ialah peranan masyarakat sebagai orang tua atau keluarga dan masyarakat yang memberikan pendapat, pandangan, dan opini melalui media massa.
 
"Tapi, yang kelompok itu ada pada komite sekolah, dewan pendidikan, organisasi masyarakat, dunia industri. Dalam penjelasan ini, keterangan tentang komite sekolah dan dewan itu bukan dalam huruf besar artinya bukan sebagai nomenklatur," tutur dia. 
 
Baca: Kemendikbudristek Sebut Pembahasan RUU Sisdiknas Libatkan Lintas Kementerian
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan