Rektor Unand, Tafdil Husni mengatakan, perubahan status menjadi PTN BH ini telah melewati berbagai proses yang panjang. Beberapa berkas persyaratan sempat terkendala, namun ia menargetkan berkas-berkas tersebut rampung di Oktober 2019.
“Sekarang Universitas Andalas sedang intensif dan target akhir bulan Oktober ini terkirim pengusulan proposal, mudah-mudahan tahun 2020 Universitas Andalas ditetapkan jadi PTN BH,” katanya dalam siaran persnya, Kamis, 19 September 2019.
Menurut Tafdil, ada dampak positif setelah menyandang status PTN-BH. Salah satunya adalah mendapatkan dana lebih banyak untuk pengembangan institusi, terutama untuk penelitian dan riset.
Tak hanya itu, PTN BH juga akan mendapatkan fleksibilitas dari pemerintah. Baik fleksibilitas dari sisi keuangan, akademik dan manajemen.
Perlu diketahui, Unand merupakan salah satu dari tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dipersiapkan Kemenristekdikti sebagai PTN BH di Indonesia. Selain ada Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PTN BH. Di antaranya perguruan tinggi yang bersangkutan telah menyelenggarakan Tridarma PT yang bermutu: AIPT (A), QS (bintang3), APS (A ≥80%), pubikasi internasional, paten/HaKI, prestasi mahasiswa (juara 1 tingkat nasional dan internasional), mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik: ≥2 th WTP, memenuhi standar minimum kelayakan finansial: ≥100 M/tahun selain bersumber dari mahasiswa.
Kemudian menjalankan tanggung jawab sosial, seperti beasiswa untuk mahasiswa ekonomi lemah dan daerah 3T (≥20%), kepedulian terhadap bencana, lingkungan dan kemiskinan serta berperan dalam pembangunan perekonomian (pembinaan UKM, kewirausahaan, paten yang dipakai industri), peran lainnya di pemerintahan dan swasta.
Dengan mengantongi PTN BH, nantinya Unand akan mendapat kewenangan menyusun SOTK organ di bawah Rektor, membuka dan menutup Prodi, mengatur keuangan sendiri untuk dana NonPNBP, dan menentukan Standar Biaya Umum sendiri.
Selain itu juga kewenangan untuk mengatur pola “Remunerasi” sendiri, membentuk badan usaha sendiri, membuka badan hukum usaha dan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Rektor oleh Majelis Wali Amanat (Menteri, Gubernur, Ketua Senat Akademik dan perwakilan masyarakat, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id