Majelis Wali Amanat Universitas Syiah Kuala. DOK USK
Majelis Wali Amanat Universitas Syiah Kuala. DOK USK

Resmi! USK Memiliki Majelis Wali Amanat

Renatha Swasty • 08 Februari 2023 19:43
Jakarta: Universitas Syiah Kuala (USK) resmi memiliki Majelis Wali Amanat (MWA). Pemilihan anggota MWA melalui Rapat Pleno Senat Akademik Universitas (SAU).
 
MWA merupakan salah satu organ pimpinan USK setelah kampus bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Syarat sebuah kampus PTN BH yaitu Rektor, Senat Akademik Universitas, dan MWA.
 
“Alhamdulillah, akhirnya tiga organ pimpinan USK terbentuk. Mohon doa dan dukungannya, agar ketiga organ pimpinan ini bisa bersinergi demi meningkatkan mutu pendidikan di Aceh serta Indonesia,” ucap Rektor USK Marwan dikutip dari laman usk.ac.id, Rabu, 8 Februari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Anggota MWA merupakan perwakilan dari dosen, tenaga kependidikan, alumni, masyarakat, dan mahasiswa. Menteri, Rektor, dan Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) otomatis menjadi anggota MWA.
 
Berdasarkan hasil pemilihan tersebut terpilih anggota MWA dari berbagai perwakilan, yaitu tujuh dosen. Mereka adalah Prof. Dr. dr. Teuku Heriansyah, Sp.JP(K)-FIHA., Prof. Dr. Ir. Syamsul Rizal, Prof. Dr. Faisal, S.H, M.Hum., Prof. Dr. Ir. Sabaruddin, M.Agr.Sc, Dr. Mirza, S.E., MBA, Prof. Dr. Rusli Yusuf, M.Pd dan Prof. Dr. dr. Syahrul, Sp.S(K).
 
Kemudian, empat orang perwakilan masyarakat, yakni Dr. Safrizal ZA., M.Si, Syurkani Ishak Kasim, SE., MA., Ph.D, Ismail Rasyid, SE., M.Sc dan Dr. Sofyan A. Djalil, SH., MA., MALD. Alumni terpilih, Drs. Sulaiman Abda, M.Si, dari 3 calon yang diajukan IKA USK.
 
Selanjutnya perwakilan kependidikan Abdul Manab, S.Sos, dari tiga calon yang diajukan rektor dan perwakilan mahasiswa Zawata Afnan juga dari tiga calon yang diajukan rektor. Penetapan anggota MWA terpilih tersebut diumumkan Ketua SAU USK Prof. Dr. Ir. Abubakar, M.S., yang memimpin Rapat Pleno SAU tersebut.
 
Marwan bersyukur atas terbentuknya MWA. Dia menyebut pemilihan berjalan penuh dengan semangat kebersamaan.
 
Dia mengatakan dengan terbentuknya MWA, USK telah menyempurnakan tiga organ pimpinannya yang merupakan syarat sebuah kampus PTN BH yaitu Rektor, Senat Akademik Universitas, dan MWA.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 38 terkait PTN BH menyebut MWA menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. Tugas dan wewenang MWA di antaranya menyetujui usul perubahan statuta USK, menetapkan kebijakan umum nonakademik USK, menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan.
 
Termasuk, menetapkan norma dan tolok ukur kinerja USK, melakukan penilaian tahunan atas kinerja rektor, serta mengangkat dan memberhentikan rektor. Marwan meminta doa dan dukungan masyarakat agar ketiga organ pimpinan USK tersebut bisa bersinergi, sehingga USK bisa bargerak cepat mewujudkan visi dan misinya.
 
Baca juga: Sah! USK Kini Berstatus PTN-BH

 
(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif