"Untuk itu pemerintah perlu memperbanyak akses pendidikan dengan membuka sekolah baru," kata pengamat pendidikan Indra Charismiadji dalam diskusi Dialetika Demokrasi bertema Polemik Zonasi PPDB, Bagaimana Solusinya? di siaran YouTube Setjen DPR RI dikutip Jumat, 21 Juli 2023.
Indra menyebut hal itu juga salah satu pemenuhan kewajiban konstitusi. Undang-Undang 1945 Pasal 31 Ayat 3 menyebutkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
"Dan kita lihat dalam kasus PPDB ini hal itu (penyelenggaraan pendidikan nasional yang merata) terbukti belum tercapai," tutur dia.
Dia kesal pemerintah malah lepas tangan saat terjadi masalah dalam PPDB. Bahkan, cenderung menyalahkan pemerintah daerah.
"Sekarang pemerintah pusat urusan PPDB menyalahkan pemerintah daerah. Pemerintah Daerah koordinasi dengan Kemendagri yang mitra DPR-nya Komisi II. Kemendikbud mitranya Komisi X. Madrasah di bawah Kemenag mitranya Komisi VIII dan yang bangun sekolah Kementerian PUPR mitranya beda lagi. Padahal kan konstitusi bilangnya kita punya satu sistem," ucap dia.
Baca juga: Cap Sekolah Favorit dalam PPDB 2023 Masih Muncul |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News