Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. Zoom
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. Zoom

Ini Rekomendasi KPAI Terkait Temuan Pelanggaran Prokes di Sekolah

Arga sumantri • 27 September 2021 11:15
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sejumlah rekomendasi berkaitan temuan kasus covid-19 di sekolah. Salah satunya, KPAI meminta pemerintah memastikan sekolah sudah memenuhi segala syarat yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM).
 
"Termasuk memastikan protokol kesehatan dapat terpenuhi. Jika belum, maka pemerintah daerah harus membantu pemenuhannya, terutama untuk sekolah yang miskin dan sedikit peserta didiknya," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin, 27 September 2021.
 
Kemudian, kata Retno, pemerintah pusat wajib melakukan percepatan vaksinasi kepada peserta didik usia 12-17 tahun. Tingkat vaksinasi harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah agar terbentuk kekebalan kelompok. 

Retno mengatakan, kalau hanya guru yang divaksinasi, maka kekebalan komunitas belum terbentuk. Sebab, jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa. Selain itu, pemerintah pusat harus memastikan penyediaan vaksin untuk anak merata di seluruh Indonesia. 
 
"Survei singkat KPAI pada Agustus lalu menemukan bahwa vaksinasi anak didominasi oleh Pulau Jawa dan itupun hanya menyasar anak-anak di perkotaan," ujarnya.
 
Baca: KPAI Terima Aduan Sekolah di Bandung dan Sumedang Langgar Prokes
 
Lalu, KPAI meminta pemerintah daerah jujur dengan angka penularan kasus covid-19 di daerahnya. Sesuai ketentuan organisasi kesehatan dunia (WHO), jika laju penularan kasus berada di bawah 5 persen baru aman untuk membuka sekolah tatap muka. 
 
Pemerintah dipandang perlu terus meningkatkan testing, tracing, treatment (3T), bukan malah menguranginya, sehingga menghasilkan laju penularan kasus yang rendah. Sebab, menurut dia, angka penularan kasus diperoleh dengan membagi total kasus positif dengan jumlah orang yang dites dan dikalikan 100.
 
Selanjutnya, sekolah diminta melakukan pemetaan materi untuk setiap mata pelajaran. Mengingat, pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan PTM dilaksanakan secara beriringan. Materi pelajaran kategori mudah dan sedang disampaikan di PJJ dengan bantuan modul. 
 
"Sedangkan materi yang sulit disampaikan saat PTM agar ada interaksi dan dialog langsung antara guru dan siswa. Hal ini juga bagian dari upaya membantu anak-anak memahami materi yang sulit dan sangat sulit sehingga mengurangi stress peserta didik," jelasnya.
 
Baca: Temuan Kasus Covid-19 di Sekolah, Kampus Diminta Lebih Waspada Gelar PTM
 
Retno mengatakan, guru dan orang tua juga harus mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku anak-anak dalam melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan sebelum pandemi. 
 
"Berdasarkan pemantauan langsung KPAI di sejumlah sekolah di beberapa daerah, pelanggaran PTM terbanyak adalah pada penggunaan masker yang salah. Bahkan ditemukan guru dan siswa yang tidak memakai maskernya," ungkapnya.
 
Ia menyebut, menggelar PTM dalam kondisi laju penularan kasus yang belum di bawah 5 persen dan lemahnya kepatuhan protokol kesehatan  merupakan suatu keputusan yang berisiko bagi anak-anak Indonesia. Ia menekankan, hak hidup anak adalah nomor satu. 
 
"Yang nomor dua adalah hak sehat anak sedangkan hak pendidikan anak bisa ditaruh di nomor tiga. Argumentasinya adalah jika anak sehat dan tetap hidup maka semua ketertinggalan pelajaran masih dapat dikejar," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan