Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Aswin Wihdiyanto. YouTube Ditjen GTK
Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Aswin Wihdiyanto. YouTube Ditjen GTK

Sekolah Tak Diwajibkan Gunakan eRapor

Ilham Pratama Putra • 12 Desember 2022 15:42
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan eRapor. Rapor digital ini disebut akan mempermudah guru mengolah hingga melaporkan hasil belajar siswa.
 
Namun, Kemendikbudristek tak memaksakan sekolah menggunakan eRapor. Sekolah tetap bisa menggunakan rapor konvensional yang sudah ada.
 
"Jadi, ini opsi untuk bisa menggunakan aplikasi eRapor ini, artinya pilihan," kata Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Aswin Wihdiyanto, dalam seri webinar Ditjen GTK Kemendikbudristek: Pemanfaatan eRapor Sebagai Evaluasi Pembelajaran Kurikulum Merdeka, Senin, 12 Desember 2022, Senin, 12 Desember 2022.

Namun, Aswin berharap penggunaan eRapor kian masif. Sebab, dia menyebut aplikasi eRapor akan meringankan beban administrasi guru.
 
"Jadi, rapor ini dirancang agar tidak ada beban administrasi bagi guru, sehingga pembelajaran bisa lebih fokus dijalankan oleh guru," papar dia.
 
Aswin menyebut eRapor juga bakal akurat menggambarkan kompetensi siswa. Dia menyebut hasil eRapor mempermudah proses belajar berikutnya.
 
"Murid dan orang tua akan mendapatkan hasil belajar yang informatif, lebih lengkap, dan diharapkan mendapatkan informasi kompetensi secara lebih akurat. Jadi, apa yang perlu ditingkatkan dan dipertahan kan itu secara jelas kita dapatkan di situ," papar dia.
 
Baca juga: Aplikasi eRapor Akan Permudah Orang Tua Lihat Hasil Belajar Siswa

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan