Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, M Ali Ramdhani. DOK Kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, M Ali Ramdhani. DOK Kemenag

Kemenag Pastikan Pemilihan Rektor PTK Tetap Merujuk PMA Nomor 68 Tahun 2015

Renatha Swasty • 15 November 2022 10:00
Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani memastikan pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah. Saat ini, sedang berlangsung pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta yang memasuki fit and proper test oleh Komisi Seleksi (Komsel).
 
“Sejauh ini, Kemenag menilai PMA Nomor 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada,” kata Dhani dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 15 November 2022.
 
Dhani menjelaskan PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengatur pemilihan rektor PTK melalui tiga tahap utama. Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif.

Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.
 
“Jadi, pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan calon rektor,” papar Dhani.
 
Tahap kedua, fit and proper test. Tahap ini dilakukan Komsel untuk menetapkan calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar. Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama.
 
Dhani menyebut Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama. Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar.
 
“Jadi, Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK,” ujar dia.
 
Terakhir, Menteri Agama memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel. Dhani menegaskan dalam rantai pemilihan rektor, PMA Nomor 68 Tahun 2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses.
 
“Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel, baru pada akhir proses, Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel,” tegas dia.
 
Dhani mengatakan mekanisme seperti ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi politisasi dalam proses pemilihan rektor. Dalam beberapa tahun terakhir, seringkali terjadi proses politisasi dalam pemilihan rektor.
 
Bahkan, tidak jarang hal itu memunculkan lubang perpecahan. Padahal, kampus adalah lembaga akademik, bukan lembaga politik.
 
“Saya melihat PMA Nomor 68 Tahun 2015 dalam semangat mengembalikan kampus sebagai sivitas akademika, bukan sivitas politika,” tegas dia.
 
Dhani memberikan apresiasi pihak-pihak yang memberikan masukan terkait PMA Nomor 68 Tahun 2015. Dia berharap masukan itu dapat disampaikan secara akademik, berbasis data dan kajian, serta jauh dari prasangka.
 
“Beragam masukan kita terima. Sebagai regulasi, PMA Nomor 68 Tahun 2015 terbuka untuk dikaji. Tapi mohon hal tersebut dilakukan secara akademik,” tutur dia.
 
Baca juga: Dua Periode, Arif Satria Terpilih Secara Aklamasi Jadi Rektor IPB University 2023-2028

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan