KJP Plus adalah program dana bantuan dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk masyarakat Jakarta yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan hingga minimal tamat SMA/SMK. Seleksi penerima KJP Plus dimulai pada 22 Agustus-23 September 2022.
Pertama, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah itu, pada 23-30 September 2022 nama-nama calon penerima diumumkan dan penerima mulai mengunggah kelengkapan berkas melalui sekolah.
Selanjutnya, pada 3-7 Oktober 2022 peserta calon penerima KJP Plus melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Data final penerima bantuan KJP Plus akan ditetapkan pada 10-26 Oktober 2022.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pendamsos kelurahan setempat untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
Besaran dana operasional yang diberikan per bulan untuk tiap jenjang, yakni:
- SD/MI/SLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
- LKP: Rp1.800.000 per semester.
Selain itu, penerima KJP Plus dapat menggunakan fasilitas gratis seperti TransJakarta, Ancol, museum, Ragunan, Monas, dan berbelanja enam jenis pangan bersubsidi. (Annisa Ambarwaty)
Baca juga: Dana KJP Plus 2022 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News