Direktur beasiswaw LPDP, Dwi Larso. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Direktur beasiswaw LPDP, Dwi Larso. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Perhatikan, Ini Perubahan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022

Ilham Pratama Putra • 25 Februari 2022 16:31
Jakarta: Terdapat sejumlah perubahan kebijakan dalam beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2022. Perubahan terkait Letter of Acceptance (LoA) hingga verifikasi KTP.
 
"Terdapat sejumlah perubahan kebijakan dari 2021, yang pertama diproses seleksi," kata Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, dalam webinar Beasiswa LPDP 2022-Berkontribusi bersama LPDP, Menyongsong Transformasi Diri dan Kemajuan Negeri, Jumat, 25 Februari 2022.
 
Dwi menuturkan seleksi LPDP 2022, terdapat seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi yang merupakan wawancara dan profilling. Sebelumnya, proses seleksi diisi dengan seleksi administrasi, substansi akademik dan kebangsaan, serta seleksi wawancara.

Sementara itu, tahun lalu pendaftar yang mengunggah LoA unconditional tidak sesuai pilihan dan daftar perguruan tinggi tujuan LPDP diabaikan. Tahun ini, kata Dwi, pendaftar yang LOA-nya tidak sesuai pilihan dan daftar perguruan tinggi tujuan LPDP maka tidak lulus seleksi administrasi.
 
"Untuk pendaftar yang memiliki LoA unconditonal dari perguruan tinggi tujuan LPDP tidak mengikuti seleksi bakat skolastik," beber Dwi.
 
Dia menyebut tahun ini, pendaftar yang berprofesi sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri wajib melampirkan surat usulan dari pejabat setingkat eselon dua atau setara yang membidangi SDM untuk seluruh program. Kemudian, pendaftar dengan profesi uni tidak bisa mendaftar beasiswa prasejahtera dan kewirausahaan.
 
Peserta wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi Indeks Prestasi Komulatif yang dilakukan melalui website https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/. Kemudian, setiap program beasiswa memiliki surat pernyataan masing-masing.
 
Verikasi KTP dilakukan secara host-to-host dengan sistem Dukcapil. Pastikan nomor e-KTP sesuai dan terdaftar pada data kependudukan.
 
"Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi perlu disertakan. Kecuali untuk program beasiswa PNS, TNI, Polri berupa surat usulan dari instansi dan beasiswa kewirausahaan berupa surat rekomendasi dari rektor atau dekan," jelas dia.
 
Baca: Masyarakat di 96 Kabupaten Kota Wilayah 3T Diprioritaskan Dapat Beasiswa LPDP
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan