Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani.

Organisasi Guru Mesti Dimaknai Sebagai Wadah Mengasah Kompetensi

Ilham Pratama Putra • 20 Maret 2023 09:24
Jakarta: Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, mengatakan organisasi profesi guru merupakan amanat undang-undang. Guru berorganisasi telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
 
"Untuk itu kita sangat mendorong guru ada di dalam organisasi untuk berserikat," kata Nunuk dalam webinar Tata Kelola Organisasi Profesi Guru dikutip Senin, 20 Maret 2023.
 
Dia menyebut organisasi profesi guru akan membawa guru menjadi pendidik profesional. Organisasi menjadi wadah bagi guru saling berbagi praktik baik.

"Sebagai wadah untuk mengasah kompetensi profesional guru, baik perspektif mengajar dan di tengah perkembangan teknologi tentunya," sebut dia.
 
Nunuk mengatakan organisasi profesi guru juga menjadi alat pemersatu guru dengan visi dan misi memajukan anak bangsa. Dia berharap profesionalitas turut terbangun dari organisasi guru.
 
"Prinsip-prinsip profesionalita akan terbangun karena organisasi profesi punya kewenangan dalam mengatur tugas keprofesionalitas guru. Organsiasi tentu akan mendorong kualifikasi, kompetensi guru agar guru memiliki kemampuan dalam mewujudkan pendidikan nasional yang lebih baik," tutur dia.
 
Baca juga: Kemampuan Guru Dalam Pemanfaatan Platform Digital Perlu Digenjot

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan