Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengatakan, SE yang diterbitkan 14 Januari 2025 ini untuk menindaklanjuti arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang pentingnya menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana satuan pendidikan yang estetis. “Ini dilakukan dalam rangka memberikan motivasi yang kuat untuk belajar dan meraih prestasi belajar bagi peserta didik,” ujar Dirjen Pendis Abu Rokhmad, Rabu, 22 Januari 2025.
Surat Edaran ini, kata Abu Rokhmad juga bertujuan mewujudkan suasana tempat belajar yang bersih, indah dan nyaman. “SE ini berlaku bagi satuan pendidikan, yang berada di bawah binaan Dirjen Pendis Kemenag. Termasuk di dalamnya madrasah, pesantren, serta perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI),” papar Abu Rokhmad.
Berikut 2 poin penting dalam Surat Edaran Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan:
- Mengimbau agara seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan untuk menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana tempat belajar yang estetis
- Dirjen Pendis berharap agar seluruh entitas satuan pendidikan berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup.
Baca juga: Apa Itu Ruang GTK, Pengganti Platform Merdeka Mengajar? Cek Info Lengkapnya di Sini |
8 Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan hidup:
- Membuang sampah pada tempatnya
- Memisahkan sampah organik dan non organik
- Menanam pohon
- Menghemat air
- Menghemat energi
- Menggunakan produk ramah lingkungan
- Menjaga flora dan fauna
- Menjaga kelestarian hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News