Berdasarkan pemahaman kajian filsafat, ontologi berusaha menjawab pertanyaan mendasar mengenai apa yang sesungguhnya ada dan bagaimana hakikat keberadaan tersebut dipahami. Berdasarkan konteks Pancasila, aspek ontologis berkaitan dengan dasar keberadaan Pancasila sebagai sistem filsafat serta pandangan tentang manusia yang menjadi subjek pendukung nilai-nilainya.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan secara ontologis, Pancasila dikonsepsikan sebagai pandangan hidup, ideologi negara, dan dasar negara yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemahaman ini menempatkan Pancasila sebagai kumpulan prinsip yang menjadi landasan filosofis yang mendasari kehidupan bangsa Indonesia.
Hakikat Manusia sebagai Dasar Ontologis Pancasila
Salah satu pokok penting dalam pembahasan ontologi Pancasila adalah hakikat manusia. Dalam kajian filsafat Pancasila, manusia dipahami sebagai makhluk yang memiliki dimensi jasmani dan rohani, berkedudukan sebagai individu sekaligus makhluk sosial, serta memiliki hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa.Pandangan tersebut kerap dijelaskan melalui konsep manusia yang bersifat monopluralis. Artinya, manusia merupakan kesatuan dari sejumlah unsur berbeda, tetapi saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam memahami keutuhan dirinya.
Sebagai individu, manusia mempunyai kepribadian, kebebasan, dan tanggung jawab atas tindakannya. Namun, manusia juga hidup dalam hubungan dengan orang lain sehingga membutuhkan kerja sama, penghormatan, dan kehidupan bersama.
Di samping itu, dimensi kerohanian menempatkan nilai ketuhanan dan moralitas sebagai bagian penting dalam memahami keberadaan manusia. Pemahaman mengenai hakikat manusia tersebut menjadi landasan untuk menjelaskan mengapa nilai-nilai Pancasila mencakup Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
Kelima sila tersebut saling berhubungan dalam membentuk pandangan yang utuh mengenai manusia dan kehidupan berbangsa.
Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Aspek ontologis juga berkaitan dengan kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat. Pancasila dipahami sebagai satu kesatuan nilai yang saling melengkapi.Sila pertama menegaskan dimensi ketuhanan dalam kehidupan manusia. Sila kedua menempatkan manusia sebagai pribadi yang memiliki martabat dan harus diperlakukan secara adil serta beradab.
Sila ketiga menekankan pentingnya persatuan di tengah keberagaman. Sila keempat menggarisbawahi kedudukan rakyat dan musyawarah dalam kehidupan demokratis, sedangkan sila kelima menegaskan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keterkaitan tersebut memperlihatkan Pancasila memiliki struktur pemikiran menyeluruh. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan tidak dapat dipahami secara terpisah tanpa mempertimbangkan hubungannya dengan sila-sila yang lain.
Landasan Historis dan Konstitusional Pancasila
Melansir dari Naskah Sumber Arsip Dasar Negara 1 yang diterbitkan oleh BPIP dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Pancasila dikaitkan dengan gagasan filosofische grondslag, filosofische principe, dan Weltanschauung, yang masing-masing merujuk pada dasar filosofis, prinsip mendasar, dan pandangan hidup.Secara konstitusional, rumusan Pancasila tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Kedudukan tersebut menegaskan peran Pancasila sebagai dasar negara sekaligus landasan filosofis dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Aspek ontologis Pancasila dapat dipahami melalui dua sudut pandang yang saling melengkapi. Pertama, secara filosofis, Pancasila berhubungan dengan hakikat manusia dan nilai-nilai yang mendasari kehidupan bersama.
Kedua, secara historis dan konstitusional, Pancasila merupakan dasar negara yang dirumuskan dalam proses pembentukan Indonesia dan ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Relevansi Aspek Ontologis Pancasila dalam Kehidupan Modern
Pemahaman mengenai aspek ontologis Pancasila tetap relevan dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat modern. Perkembangan teknologi, perubahan sosial, perbedaan pandangan, dan meningkatnya interaksi di ruang digital menuntut masyarakat untuk memahami kembali kedudukan manusia sebagai subjek yang memiliki martabat serta tanggung jawab sosial.Berdasarkan perkembangan kehidupan digital, misalnya, penghormatan terhadap martabat manusia dapat diwujudkan dengan tidak menyebarkan fitnah, tidak melakukan perundungan, dan tidak merendahkan orang lain karena perbedaan pendapat. Sementara itu, dimensi manusia sebagai makhluk sosial mendorong masyarakat untuk menjaga komunikasi yang bertanggung jawab dan menghindari tindakan yang merusak persatuan.
Berdasarkan kehidupan bernegara, pemahaman ontologis Pancasila juga dapat menjadi landasan moral bagi penyelenggara negara. Kekuasaan dan kebijakan publik semestinya mempertimbangkan martabat manusia, kepentingan bersama, serta prinsip keadilan.
Pancasila dapat menjadi orientasi dalam membangun kehidupan sosial yang manusiawi dengan melakukan upaya-upaya nyata melalui pendidikan, keteladanan, penegakan hukum, dan kebijakan publik yang sejalan dengan nilai-nilai kelima sila. (Adinda Kinanthi)