Ilustrasi Ma'had ALy. Foto: Medcom/Arga Sumantri
Ilustrasi Ma'had ALy. Foto: Medcom/Arga Sumantri

S1, S2, S3 di Pesantren! Kemenag Tetapkan Standar Nasional Baru untuk Ma'had Aly

Citra Larasati • 22 Januari 2026 14:14
Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah. Kebijakan ini menjadi tonggak penting reformasi mutu pendidikan tinggi pesantren sekaligus memperkuat standard nasional Ma’had Aly sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
 
KMA ini secara resmi menggantikan KMA Nomor 941 Tahun 2024 dan menghadirkan penyempurnaan menyeluruh terhadap standar mutu penyelenggaraan pendidikan Ma’had Aly, mulai dari jenjang sarjana (Marhalah Ula), magister (Marhalah Tsaniyah), hingga doktor (Marhalah Tsalitsah).
 
Dalam keterangannya Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno menegaskan, terbitnya KMA 1495 tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan mutu pendidikan tinggi pesantren tetap terjaga, berkelanjutan, dan relevan dengan tantangan zaman.

“KMA ini diterbitkan sebagai instrumen penjaminan mutu nasional bagi Ma’had Aly. Negara hadir memastikan bahwa pendidikan tinggi pesantren memiliki standar yang jelas, terukur, dan berjenjang, tanpa menghilangkan kekhasan pesantren sebagai pusat keilmuan Islam berbasis kitab kuning (turats),” ujar Suyitno di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. 
 
Guru Besar UIN Palembang ini menjelaskan, KMA 1495 tahun 2025 disampaikan kepada pihak terkait, baik kementerian/lembaga maupun mudir Ma'had Aly agar dapat sinergi untuk perkuat Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly setiap marhalah atau jenjang.
 
Menurut Amin Suyitno, regulasi ini sekaligus menegaskan posisi Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi pesantren yang menjalankan fungsi akademik, keulamaan, dan khidmah (pengabdian) sosial secara terpadu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
 
“Standar mutu mutakhir ini bukan untuk menyeragamkan pesantren, melainkan untuk memberikan kerangka nasional yang menjamin kualitas lulusan, proses pembelajaran, karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat Ma’had Aly di seluruh Indonesia,” tegasnya.
 
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pesantren, Basnang Said menambahkan, KMA 1495 tahun 2025 ini justru memperkuat afirmasi terhadap karakter dan tradisi keilmuan pesantren.
 
“KMA ini menegaskan bahwa kekhasan pesantren, khususnya kajian keilmuan Islam berbasis turāts, tetap menjadi fondasi utama Ma’had Aly. Standar mutu disusun dengan pendekatan berjenjang, kontekstual, dan menghormati tradisi akademik pesantren,” kata Basnang.
 
Doktor jebolan UIN Makasar ini menjelaskan bahwa melalui pengaturan gradasi standar dan struktur kurikulum, Ma’had Aly didorong untuk melahirkan kader ulama yang mutafaqqih fiddin, memiliki kedalaman ilmu, integritas keulamaan, serta kemampuan merespons problem keumatan dan kebangsaan secara ilmiah.
 
Kementerian Agama berharap, dengan berlakunya KMA 1495 tahun 2025, seluruh pemangku kepentingan mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, institusi pendidikan, hingga pengelola Ma’had Aly, dapat memedomani standar mutu ini sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi pesantren yang bernama Ma'had Aly.
 
“Ini adalah bagian dari ikhtiar besar memperkuat pesantren sebagai pilar pendidikan nasional, sekaligus memastikan kualitas dan relevansi Ma’had Aly dalam mencetak ulama dan intelektual muslim masa depan,” ujar Basnang.
 
Keputusan Menteri Agama Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Ma'had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah dapat diunduh pada laman https://jdih.kemenag.go.id/regulation?page=4.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan