SPMB Jatim 2025 tahap 2 (YouTube UPT TIKP DINDIK JATIM)
SPMB Jatim 2025 tahap 2 (YouTube UPT TIKP DINDIK JATIM)

Klik Spmbjatim.net, Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Tahap 2 Dibuka Hari Ini

Muhammad Syahrul Ramadhan • 22 Juni 2025 08:15
Jakarta: Buat kamu yang akan mengikuti SPMB Jatim 2025 tahap 2 untuk jalur nilai prestasi akademik SMA sudah bisa mendaftar mulai hari ini Minggu, 22 Juni 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman spmbjatim.net.
 
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid SMA yang berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam satu kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan. Adapun penilaiannya menggunakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai 5 dan indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal. 
 
Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik adalah:
  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  2. Untuk Satuan Pendidikan keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata rata dari sub mata pelajaran;
  3. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila;
  4. Bahasa Indonesia;
  5. Matematika;
  6. Ilmu Pengetahuan Alam;
  7. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
  8. Bahasa Inggris.
 
Baca juga: Alur Daftar Ulang SPMB Jatim 2025 Tahap 1, Catat Nih!
 

Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Jalur Nilai Prestasi Akademik

Berdasarkan jadwal resmi, pendaftaran SPMB Jatim 2025 jalur nilai prestasi akademik SMA ini dibuka mulai 22-23 Juni 2025. Buat kamu yang akan daftar di jalur ini pastikan mengetahui cara daftarnya.

Cara Daftar SPMB Jatim 2025 Jalur Prestasi Akademik SMA

  1. Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  3. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan