Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Usulan Setop PTM di DKI, Wagub: Tak Bisa Putuskan Sepihak, Ada Kewenangan 'Pusat'

Antara • 03 Februari 2022 00:59
Jakarta:  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan usulan penyetopan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Jakarta yang disampaikan Gubernur DKI, Anies Baswedan pada Menkomarinvest Luhut Binsar Pandjaitan akan didiskusikan lebih lanjut dengan Pemerintah pusat.
 
"Ini baru usulan. Kami masih melihat fakta dan data hari ini. Nanti kami akan diskusikan dan bahas bersama dengan Satgas Pusat, Pemerintah Pusat, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu malam, 2 Februari 2022.
 
Riza menekankan, bahwa meski mengusulkan untuk menghentikan PTM 100 persen di Jakarta, keputusan akan hal tersebut tetap berada di tangan pemerintah pusat.  "DKI tidak pernah memutuskan sendiri, kecuali itu menjadi kewenangan kami," ucapnya.

Riza meyakini usulan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan yang terbaik di tengah situasi meningkatnya covid-19 di Jakarta.  "Pemerintah (pusat) juga mempertimbangkan masukan, rekomendasi, dari semua pihak termasuk Pemprov DKI, para pakar dan yang lainnya," ucap dia.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan pada Ketua Satgas covid-19 Jawa-Bali sekaligus Menkomarinvest Luhut Binsar Pandjaitan agar pelaksanaan PTM dihentikan selama satu bulan ke depan. "Jadi, selama satu bulan ke depan pembelajaran 100 persen jarak jauh atau belajar di rumah saja, sambil kita pantau kondisi covid-19 seperti apa," kata Anies.
 
Anies menuturkan, bahwa keputusan PTM kali ini berbeda dengan masa pembatasan masyarakat sebelumnya. Saat pembatasan mobilitas masyarakat dengan penggunaan istilah PSBB, kewenangan PTM ada pada kepala daerah.
 
Baca juga:  Dukung Jokowi, KPAI Minta PTM 100% Dievaluasi
 
Namun, saat pembatasan masyarakat menggunakan istilah PPKM khususnya di Jawa-Bali, kewenangan keputusan PTM ada di pemerintah pusat.
 
"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," ujarnya.
 
Usulan yang disampaikan hari ini masih belum mendapatkan keputusan dari pemerintah pusat.  Anies menyampaikan usulan agar PTM ditiadakan mempertimbangkan risiko dan kondisi Jakarta saat ini dengan tingkat kasus positif covid-19 cukup tinggi.
 
"Nanti hasilnya seperti apa, kami update kemudian," ucapnya.*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan