“Kami telah mengumumkan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan," kata Ketua Panitia Seleksi, Nizar, dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu, 13 Desember 2023.
SKT Tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT. Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Peserta yang tidak hadir saat Seleksi Kompetensi, tidak berhak mengikuti SKT Tambahan. SKT Tambahan digelar berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2328/M.SM.01.00/2023 hal Persetujuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK di Lingkungan Kementerian Agama.
Baca juga: Kemenag Koreksi Hasil Tes Seleksi Administrasi 84 Calon PPPK Jadi Tidak Lulus |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News