Seremoni pemberian gelar tersebut dibagikan Raffi di akun Instagram miliknya @affinagita1717. Pemberian gelar kepada suami Nagita Slavina tersebut dilakukan langsung oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden UIPM Thailand.
Tapi tahukah Sobat Medcom apa itu gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa
Gelar Doktor Honoris Causa atau gelar Doktor Kehormatan merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang dianggap telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta umat manusia. Di Indonesia pemberian gelar ini diatur dalam beberapa regulasi yang bertujuan untuk menyeragamkan persyaratan dan tata cara pemberiannya, sehingga sesuai dengan makna dan tujuan yang dimaksudkan.
Gelar ini tidak melalui jalur pendidikan formal seperti gelar akademik pada umumnya, melainkan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi besar bagi masyarakat atau bangsa.
Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa
Dasar hukum pemberian gelar ini diatur dalam beberapa regulasi, yaitu:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.
Kedua regulasi ini bertujuan untuk menyeragamkan persyaratan dan tata cara pemberian gelar sehingga sesuai dengan tujuan pemberian penghargaan tersebut.
Syarat Perguruan Tinggi Pemberi Gelar
Perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki program doktor dengan akreditasi A atau unggul.
- Menyelenggarakan program yang berkaitan dengan jasa dan karya calon penerima gelar.
| Baca juga: Kenalan dengan UIPM, Perguruan Tinggi yang Berikan Gelar Doktor Kehormatan Buat Raffi Ahmad |
Kriteria Penerima Gelar Doktor Honoris Causa
Calon penerima gelar bisa berasal dari dalam atau luar negeri, dengan syarat telah memberikan kontribusi yang signifikan di berbagai bidang, seperti:
- Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bidang pendidikan dan pengajaran.
- Peningkatan hubungan internasional di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
- Jasa bagi kemajuan atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
Proses dan Tata Cara Pemberian Gelar
Proses pemberian gelar Doktor Honoris Causa dilakukan melalui beberapa langkah:
- Usulan pemberian gelar bisa diajukan oleh rektor perguruan tinggi atau atas inisiatif instansi pemerintah.
- Setiap usulan dinilai oleh Senat Perguruan Tinggi atau panitia yang ditunjuk, dan dipertimbangkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Setelah disetujui, pelaksanaan pemberian gelar dilakukan melalui upacara resmi dan disertai dengan piagam.
Cara Mendapat Gelar Kehormatan di UIPM
Semua penerima gelar kehormatan akan menjadi Anggota Alumni UIPM, jaringan orang-orang sukses, dan berkesempatan berjejaring dengan orang-orang luar biasa.
Berikut kriteria yang mesti dimiliki kandidat yang ingin menerima gelar doktor kehormatan:
- Keunggulan yang ditunjukkan: Nominator harus memiliki rekam jejak yang terbukti atas pencapaian luar biasa di bidangnya, seperti bisnis, akademisi, seni, ilmu pengetahuan, atau pelayanan publik. Hal ini dapat mencakup pencapaian, penghargaan, atau pengakuan yang signifikan di tingkat nasional atau internasional
- Kontribusi kepada masyarakat: Nominator harus memberikan dampak besar dan positif bagi masyarakat melalui pekerjaan, filantropi, atau upaya sukarela
- Kepemimpinan dan bimbingan: Nominator harus menunjukkan kualitas kepemimpinan luar biasa dan komitmen untuk membimbing orang lain di bidangnya. Hal ini dapat mencakup membimbing dan menginspirasi siswa, kolega, atau profesional lainnya untuk mencapai potensi penuh mereka
- Reputasi dan integritas: Calon harus memiliki reputasi yang kuat dalam hal perilaku etis dan integritas dalam kehidupan profesional dan pribadi mereka
- Surat rekomendasi: Membutuhkan surat rekomendasi dari individu-individu terkemuka yang dapat membuktikan pencapaian, kontribusi, dan karakter calon
- Dokumentasi pendukung: Meminta penyerahan dokumen pendukung yang relevan, seperti riwayat hidup, daftar publikasi, atau portofolio pekerjaan, untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang pencapaian dan kontribusi nominasi
- Kriteria usia harus 39 tahun ke atas
- Kandidat yang berhasil akan diterima sebagai anggota Alumni UIPM.
Akan ada proses peninjauan dan evaluasi terhadap aplikasi yang masuk. Seluruh proses akan dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal aplikasi diterima, tergantung pada semua dokumen yang diterima.
(Suchika Julian Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id