Khusus penerimaan murid baru jenjang SD di DKI Jakarta bakal dimulai pada 16 Juni 2025. Calon murid yang bisa mendaftar adalah yang berdomisili di DKI dan tercantum dalam Kartu Keluarga.
Terdapat tiga jalur yang dibuka, yakni Afirmasi, Domisili, dan Mutasi. Yuk simak penjelasan SPMB 2025 jenjang SD berikut ini dikutip dari akun Instagram @jakdisdiktv:
Ketentuan SPMB 2025
- Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB tahun ajaran 2025/2026 pada Sekolah Desar Negeri (SDN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKl Jakarta paling lambat 16 Juni 2024
- Dalam hal kartu keluarga CMB terbit setelah tanggal 16 Juni 2024 diakibatkan perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan
- Kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas adalah kartu keluarga yang telah diverifikasi tim verifikator satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai dengan jenjang yang dituju
- CMB yang dapat mengikuti PMB tanun ajaran 2025/2026 adalah CMB yang tidak terdaftar di satuan pendidikan negeri dan swasta pada jenjang yang dituju
Penjelasan dalam status KK
1. Status famili dibuktikan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CMB, maka dapat disetujui untuk mengikuti PMB2. Status famili yang tidak dapat dibuktikan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CMB, atau status lainnya, dapat
disetujui untuk mengikuti PMB jika:
- Dibuktikan dengan dokumen perwalian anak di bawah umur atau surat putusan/penetapan oleh pengadilan
- Surat Keterangan PMl dari kelurahan domisili yang menjelaskan orang tua kandung CMB: Meninggal Dunia; Hilang Ingatan, dan/atau; Sakit Berkepanjangan
Jalur SPMB 2025
1. Jalur Afirmasi
Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas dua murid per rombongan belajar.Jalur Afirmasi terdiri atas:
1. Afirmasi Prioritas Pertama, meliputi:
- Anak Asuh Panti Sosial, pada panti sosial yang didirikan oleh pemerintah Provinsi DKI akarta
- Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta
- Anak Penyandang Disabilitas (yang terdaftar dalam data dan/atau dibuktikan dengan keterangan dari pihak yang berkompeten)
2. Afirmasi Prioritas Kedua, meliputi:
- Anak Penyandang Disabilitas (yang terdaftar dalam data dan/atau dengan keterangan dari pihak yang berkompeten)
- Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil (yang direkomendasikan eleh kepala Dinas Perhubungan)
- Anak dari pekerja/buruh (yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi, dan Energi)
- Calon murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Seleksi Jalur Afirmasi
1. Afirmasi Prioritas Pertama CMB penerima manfaat panti sosial dan Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 tidak dilakukan proses seleksi2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Penyandang Disabilitas dan Afirmasi Prioritas Kedua
dalam hal júmlah pendaftar melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:
- Wilayah penerimaan murid baru prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Usia dari yang tertua ke yang termuda
- Waktu mendaftar
Jadwal Jalur Afirmasi
1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi anak penerima manfaat Panti Sosial dan Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19:- Input dalam sistem: 16 Juni-1 Juli (08.00-23.59 WIB) dan 2 Juli 2025 (00.00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 2 Juli 17.00 WIB
- Daftar Ulang: 3 Juli (08.00-23.59 WIB) dan 4 Juli 2025 (00.00-14.00 WIB)
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 16-17 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 18 Juni 2025 (00.00-12.00 WIB)
- Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 16-17 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 18 Juni 2025 (00.00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 18 Juni (17.00 WIB)
- Daftar ulang: 19 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 20 Juni 2025 (00.00-14.00 WIB)
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-24 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 25 Juni 2025 (00.00-12.00 WIB)
- Proses seleksi 23-24 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 25 Juni (00.00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 25 Juni (17.00 WIB)
- Daftar ulang: 26 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 28 Juni 2025 (00.00-14.00 WIB)
Baca juga: Panduan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025, Lengkap dengan Dokumen yang Diunggah |
2. Jalur Domisili
Kuota pada Jalur Domisili sebanyak 77 persen dari daya tampung.
Seleksi Jalur Domisili
Jalur Domisili ditentukan berdasarkan domisili CMB dengan ketentuan sebagai berikut:- Wilayah PMB prioritas pertama, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah
- Wwilayah PMB prioritas kedua, diperuntukkan bagi CMB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CMB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah
- Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai wilayah penerimaan murid baru prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Jadwal Jalur Domisili
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 16-17 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 18 Juni 2025 (00.00-12.00 WIB)
- Proses seleksi 16-17 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 18 Juni (00.00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 18 Juni (17.00 WIB)
- Daftar ulang: 19 Juni 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 20 Juni 2025 (00.00-14.00 WIB)
3. Jalur Mutasi
Kuota pada Jalur Mutasi sebanyak 3 persen dari daya tampung, meliputi:Anak yang orang tua/wali mendapatkan penugasan dengan dibuktikan surat keterangan pindah tugas yang memenuhi ketentuan:
- Ditandatangani paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB
- Dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali CMB
- Perpindahan domisili orang tua/wali dan calon murid baru dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB
Seleksi Jalur Mutasi
Dalam hal CMB yang mendaftar Jalur Mutasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:- Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai wilayah penerimaan murid baru prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Jadwal Jalur Mutasi
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 16-1 Juli 2025 Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 16-1 Juli 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 2 Juli 2025 (00.00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 2 Juli (17.00 WIB)
- Daftar ulang: 3 Juli 2025 (08.00-23.59 WIB) dan 4 Juli 2025 (00.00-14.00 WIB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News