Ilustrasi pelecehan seksual. Medcom.id
Ilustrasi pelecehan seksual. Medcom.id

Kepala SMP di Rejang Lebong Pacari dan Perkosa Siswi SMP, FSGI: Harusnya Dipecat!

Renatha Swasty • 20 Februari 2023 18:45
Jakarta: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam Kepala SMP di Rejang Lebong, berinisial IM (56), yang menjalin asmara dengan siswa SMP berinisial DPS (15). Bahkan, IM memperkosa korban.
 
Ketuan Dewan Etik FSGI, Guntur Ismail, mendorong organisasi profesi oknum Kepsek tersebut menggelar sidang etik. IM mestinya dipecat.
 
“Kalau yang bersangkutan anggota FSGI pasti sudah kami sidang etik dan kami pecat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kami mendorong organisasi profesi oknum Kepsek tersebut untuk segera menjatuhkan sanksi karena melanggar pidana sudah pasti juga melanggar etik”, ujar Guntur dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.

Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat atas pelaporan orang tua korban. Dalam UU Perlindungan Anak sangat jelas dinyatakan bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana.
 
Retno menyebut bersetubuh dengan anak di bawah umur tidak ada istilah suka sama suka atau atas persetujuan. Bersetubuh dengan anak adalah pelanggaran UU Perlindungan Anak karena masuk delik pidana.
 
Dia menuturkan perbuatan kepala sekolah menyetubuhi anak didik di bawah umur atau belum berumur 18 tahun memenuhi kriteria untuk proses hukum penuntutan pidana delik kejahatan kekerasan seksual meskipun anak menghendakinya. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 huruf c dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
 
FSGI juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau P2TP2A segera memulihkan psikologi anak korban. Begitupun dengan Dinas Kesehatan Rejang Lebong wajib memulihkan kesehatan anak korban.
 
"FSGI juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Rejong Lebong untuk tetap memastikan anak korban tidak dikeluarkan dari sekolahnya," ujar dia.
 
Retno mengatakan hak atas pendidikan anak korban tetap wajib dipenuhi oleh pemerintah/negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi, UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak, dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
 
Terbongkarnya kasus ini setelah orang tua korban mencurigai percakapan telepon antara anak korban dan pelaku. Orang tua kemudian memeriksa handphone korban dan menemukan percakapan tidak senonoh di HP korban.
 
Saat orang tua menanyakan kepada anaknya, korban kemudian mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban langsung melaporkan oknum kepala sekolah tersebut ke Polres Rejang lebong dan polisi bergerak cepat memeriksa pelaku, menyita barang bukti, dan menetapkan IM sebagai tersangka.
 
IM juga mengakui telah memperkosa DPS dua kali di ruang kerjanya. Korban dijemput terlebih dahulu oleh IM, lalu diajak ke sekolah tempatnya bertugas dengan mobil Avanza milik pelaku.
 
"FSGI juga mengapresiasi orang tua yang memiliki kepekaan dan segera melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Tindakan seperti ini amat sangat patut dicontoh oleh orang tua lain yang anaknya juga jadi korban kekerasan seksual,” ujar Retno.
 
Baca juga: Bejat! Gadis 17 Tahun di Banyuwangi Dicabuli Duo Bapak dan Anak

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan