"Untuk alat cek prestasi akademik kami menggunakan nilai rapor yang disanding atau dikali dengan nilai akreditasi," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, Kamis, 14 Mei 2020.
Kemudian, jalur afirmasi juga ada perubahan, yakni menggunakan usia. Berdasarkan evaluasi PPDB 2019, kata dia, jalur afirmasi ini belum dapat mengakomodasi peserta didik yang berkemampuan akademik rendah, dan dari keluarga prasejahtera.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini untuk memberi kesempatan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tdk mampu dengan kemampuan akademis yang rendah," ujarnya.
Baca: Tangsel Hapus Syarat Nilai UN untuk PPDB 2020
Nahdiana menuturkan, kondisi ini juga membuat perubahan proporsi PPDB zonasi menjadi 40 persen. Untuk jalur prestasi akademik menjadi 20 persen.
"Ini ditarik ke 20 persen karena di sini untuk menghindari polarisasi kemampuan peserta didik. Di mana kami harus melakukan smoothing distribution untuk kemampuan siswa agar tidak ada kesenjangan," jelasnya.
Sementara untuk SMK juga ada perubahan proporsi, dengan menambah porsi untuk afirmasi menjadi 35 persen. Ia menjelaskan tujuannya agar SMK bisa menjadi pilihan keluarga prasejahtera yang setelah lulus ingin langsung bekerja.
"Maka kami berikan proporsi untuk jalur afirmasi menjadi 35 persen. Untuk prestasi 55 persen dengan seleksi nilai rapor dan akreditasi," terangnya.