Buat calon murid baru khususnya jenjang SMA yang belum tertampung jangan khawatir. Sebab kuota yang belum terpenuhi di salah satu jalur bakal dialihkan ke jalur lain.
"Kalau ada kuota yang belum terpenuhi di salah satu jalur, tenang… kuotanya enggak hilang, kok! Kuota akan dialihkan ke jalur lain sesuai aturan yang sudah ditetapkan," tulis informasi di akun Instagram @disdikjabar dikutip Rabu, 24 Juni 2026.
Total daya tampung pendidikan menengah di Jawa Barat jenjang SMA, SMK, dan MA negeri maupun swasta mencapai 909.183 kursi atau setara 109,93 persen dari jumlah lulusan SMP/MTs sederajat sebanyak 826.996 siswa.
Rinciannya, daya tampung terdiri dari 195.344 kursi (SMA negeri), 143.460 (SMA swasta), 124.217 (SMK negeri), 320.720 (SMK swasta), 21.888 (MA negeri), dan 81.936 (MA swasta). Sedangkan daya tampung sekolah negeri tercatat sebesar 43,9 persen.
Jalur SPMB Jabar 2026
SPMB Jawa Barat 2026 menyediakan empat jalur pendaftaran sebagai berikut:1. Jalur Domisili (kuota 35 persen)
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah sesuai rayonisasi yang ditetapkan. Jalur ini mengutamakan kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah berdasarkan jarak garis lurus domisili ke sekolah.2. Jalur Prestasi (kuota 30 persen)
Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Pendaftaran dinilai berdasarkan nilai rapor, piagam kejuaraan, dan pengalaman kepemimpinan yang relevan.3. Jalur Mutasi (kuota 5 persen)
Diperuntukkan bagi calon murid yang orang tua atau walinya pindah tempat kerja, serta anak guru dan tenaga pendidik. Jalur ini memastikan proses pendidikan tetap berjalan saat keluarga mengalami perpindahan tugas.4. Jalur Afirmasi (kuota 30 persen)
Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), penyandang disabilitas, atau murid dengan kecerdasan dan bakat istimewa (CIBI). Memerlukan bukti kategori seperti DTSEN, surat dokter, atau hasil psikolog HIMPSI.Pelimpahan kuota SMA
Apabila kuota pada masing-masing jalur tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan ke jalur lain pada tahap yang sama atau tahap berikutnya. Berikut aturannya dikutip dari Juknis SPMB Jabar 2026:- Dinas Pendidikan melakukan penyaluran calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke Satuan Pendidikan negeri pada wilayah penerimaan Murid baru terdekat, Satuan Pendidikan swasta, dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki Daya Tampung
- Penyaluran Murid dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah Provinsi dengan penyelenggara Satuan Pendidikan swasta, dan/atau dengan kementerian lain penyelenggara Satuan Pendidikan.
- Dalam hal terdapat Murid yang masih belum mendapatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan melakukan penyaluran langsung Murid kepada Satuan Pendidikan yang masih memiliki Daya Tampung dalam wilayah yang sama atau wilayah yang terdekat jika Satuan Pendidikan pada wilayah yang sama tidak terdapat Daya Tampung.
Urutan pelimpahan kuota
Tahap 1
- Jika kuota jalur Prestasi (kejuaraan, akademik, non-akademikn dan pengalaman kepemimpinan) tidak terpenuhi dialihkan ke Jalur Prestasi Nilai Rapor
- Jika kuota Jalur Mutasi Orang Tua/Wali tidak terpenuhi dialihkan ke Anak Guru dan sebaliknya sampai batas kuota
- Jika Jalur Mutasi masih tidak terpenuhi maka dialihkan Jalur Prestasi Akademik
- Jika setelah Tahap 1 masih terdapat sisa kuota maka dialihkan ke Tahap 2 Jalur Domisili
Tahap 2
- Jika kuota Jalur Afirmasi (terdaftar DTSEN) tidak terpenuhi maka dialihkan ke Jalur Afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (Disabilitas atau CIBI) dan sebaliknya sampai batas kuota
- Jika Jalur Afirmasi masih tidak terpenuhi maka dialihkan ke Jalur Domisili.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda