"Guru pun belum memahami hak dan kewajibannya untuk bebas berserikat dan menjadi anggota organisasi profesi guru," ujar Cecep dalam webinar Tata Kelola Organisasi Profesi Guru dikutip Senin, 20 Maret 2023.
Cecep menyebut saat ini juga belum seluruh guru berhimpun atau tergabung dalam suatu organisasi profesi. Sehingga, banyak guru tidak mengetahui manfaat berada di dalam organisasi profesi.
"Yang sudah dalam organisasi juga belum memenuhi ketentuan terkait syarat, sifat, fungsi, tujuan, dan kewenangan dari organisasi profesi guru sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen," tutur dia.
Selain itu, kendala organisasi profesi guru lainnnya ialah belum optimalnya mekanisme pendaftaran, pendataan, hingga evaluasi organisasi profesi. Akibatnya, terjadi kesulitan fasilitasi, pembinaan, hingga pengembangan guru dalam organisasi.
"Ini yang saya kira menjadi problematika tata kelola profesi guru saat ini," tutur Cecep.
Baca juga: Organisasi Guru Penting untuk Perkuat Keilmuan |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News