Kepala Bagian Humas Pemkab Solok Syofiar Syam mengatakan, setiap guru pada satuan pendidikan wajib melakukan tes usap atau tes cepat antigen sebelum melaksanakan PTM sesuai surat edaran gubernur Sumbar. Bagi satuan pendidik yang belum melaksanakan tes usap, maka proses pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.
"Apabila terdapat sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing," kata Syam di Arosuka, Sumbar, Sabtu, 9 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Februari, Madrasah di Mataram Berencana Belajar Tatap Muka
Syam mengatakan PTM telah dilaksanakan sejak Senin, 4 Januari 2021. Namun kemudian, surat edaran gubernur tentang guru diwajibkan melakukan tes usap sebelum PTM diterbitkan.
"Hal itu, bertujuan untuk mencegah penularan covid-19. Kalau hasilnya sudah keluar, sekolah tatap muka dibuka lagi," ujar dia.
Syam mengatakan saat ini sejumlah guru di daerah itu sudah mulai melakukan tes usap di beberapa tempat, baik di Puskesmas dan rumah sakit terdekat.